Bawaslu Sibolga Siapkan Sanksi Pidana bagi ASN Tidak Netral di Pemilu 2024

SW25
0

Zulkifli Sigalingging, Komisioner Bawaslu Kota Sibolga

Kota Sibolga - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Sibolga diminta menjaga netralitas sebaik-baiknya, menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Demikian dikemukakan oleh Komisioner Bawaslu Kota Sibolga, Zulkifli Hutagalung, saat menjadi pembicara pada kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu bagi Netralitas ASN pada Pemilu Tahun 2024, yang dilaksanakan di Aula Topaz Hotel Wisata Indah, Senin (20/03/2023).

Zulkifli menjelaskan, Kenetralan ASN dalam perhelatan pemilu terkait dengan kewenangan, fungsi dan menajemennya. Sehingga dalam rangka menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional serta jauh dari intervensi politik, ASN harus netral dan tidak berada dalam lingkaran kepentingan politik mana pun.

"Jika ASN berpolitik praktis, maka amat dimungkinkan terjadi penyelewengan kewenangan. ASN itu difasilitasi oleh negara, dan fasilitas tersebut dapat saja digunakan untuk mendukung kepentingan politik tertentu," ucapnya.

Ketegasan pemerintah dalam mewujudkan ASN yang netral di Pemilu, jauh lebih ketat bila dibandingkan aturan-aturan yang ada sebelumnya. Pelanggaran terhadap netralitas tersebut tidak lagi sebatas ASN terlibat politik praktis dengan menjadi bagian dari tim pemenangan atau tim sukses semata, tetapi, ikut memperagakan simbol dan slogan yang mengkarakteristikkan partai, calon atau paslon tertentu dapat dikategorikan sebagai sebuah sikap tidak netral.

"Bahkan me-like status calon atau paslon saja di media sosial, kini itu termasuk pelanggaran. Oleh karena itu, hindari dan jangan lakukan," imbaunya.

Zulkifli juga menguraikan dampak yang akan timbul bila ASN tidak dapat menjaga netralitasnya di pemilu. Selain merusak profesionalisme juga sarat dengan komplik kepentingan. Di lingkungan kerja dan masyarakat sendiri akan tercipta kesenjangan sosial dan diskriminasi memberikan pelayanan.

"Jika itu yang terjadi, maka akan tercipta polarisasi. Masyarakat akan terbelah, dan itu merusak sistem ketatanegaraan kita," ujarnya.

Zulkifli pun berharap, ASN dapat benar-benar menjaga pandangan politiknya dimusim pemilu. Meskipun tetap memilih, namun pilihan politik tersebut tidak dipertontonkan secara membabi buta.

"Jangan menjadi pemilih atau pendukung yang fanatik, apalagi sampai berlebihan. Dapatkan informasi terkait calon atau paslon yang kita dukung melalui KPU atau media massa, jangan dengan cara menghadiri kampanye, apalagi menjadi  bagian dari parpol, tim kemenangan atau tim sukses, itu jelas pelanggaran!,"ujarnya.

Bawaslu sendiri, lanjutnya. Tidak ada maksud mempersulit atau menakut-nakuti ASN dalam menyalurkan sikap politiknya. Namun, netralitas ASN sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada merupakan sebuah keniscayaan di negara demokrasi.

ASN diminta untuk tidak main-main dengan aturan menjaga netralitas. Ada sanksi administrasi dan sanksi pidana yang siap dikenakan bagi setiap pelanggarnya. Sanksi administrasi sendiri diputuskan oleh Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) melalui rekomendasi Bawaslu dan untuk sanksi pidana diputuskan oleh penegak hukum dengan ancaman 1-3 tahun penjara dan denda Rp12 juta-Rp36 juta. 

"Meskipun aturannya ketat, namun Alhamdulillah, selama tiga kali pemilu di Sibolga, Bawaslu mencatatkan baru 3 kasus pelanggaran netralitas ASN yang pernah di proses. Itu  menandakan bahwa tingkat kesadaran ASN Sibolga dalam menjaga iklim demokrasi yang sehat, beradab dan netral sangat tinggi di Sibolga. Sibolga itu masuk zona hijau untuk netralitas ASN," pujinya.

Untuk diketahui, Bawaslu Kota Sibolga menggelar sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu bagi netralitas ASN pada Pemilu tahun 2024. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari internal Bawaslu sendiri yaitu; Herfisani Hutagalung (Ketua Bawaslu Kota Sibolga), Zulkifli Sigalingging (Divisi Hukum, Pencegahan dan Hubungan dan Partisipasi Masyarakat) dan Darwis Sufrianto Sibarani (Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa).

Sosialisasi yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Sibolga Herfisani Hutagalung tersebut diikuti puluhan peserta yang terdiri dari pimpinan OPD, Camat dan Lurah serta Panwascam se-Kota Sibolga. 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)