![]() |
Kedua Pria pengedar sabu di Nias yang diamankan Polisi |
Nias - Dua orang pria pengedar barang haram narkotika jenis sabu di Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias berhasil diboyong ke Polres Nias. Kamis (07/08/2025).
Hal itu diterangkan oleh Kapolres Nias melalui Kasat Narkoba, Iptu Welman Harico Sitompul usai melaksanakan operasi bersama Tim Opsnal Satresnarkoba pada hari Rabu Sore 6 Agustus 2025.
Kedua pria yang diamankan tersebut adalah berisial H-L umur 50 tahun, dan B-Z umur 36 tahun, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan.
“Setelah mendapat laporan dari warga, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan, sekitar pukul 17.30 WIB, kami berhasil mengamankan H-L di Jalan Raya, Kecamatan Sogaeadu, saat digeledah ditemukan dua paket plastik transparan berisi kristas diduga sabu berat bruti 0,82 gram dan satu unit telpon genggam. H-L mengakui barang haram dimaksud dari seorang pria berisial B-Z,” jelas Iptu Welman.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nias langsung memburu pria B-Z dan berhasil diamankan dikediamannya di Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias.
"Dari tangan BZ ditemukan barang bukti yaitu satu buah tas dan sebuah dompet, satu unit timbangan digital, satu kantong plastik hitam, satu kantong plastik putih, tiga lembar slip pembayaran, satu wadah bedak, satu bal plastik klip transparan, satu unit telepon genggam, delapan paket plastik klip transparan dibungkus tisu dan lakban hitam diduga berisi sabu (bruto 6,10 gram), satu plastik klip transparan berisi sabu (bruto 0,11 gram), dua paket sabu lainnya dengan berat bruto 0,35 gram," terang Iptu Welman.
Kedua pria tersebut, H-L dan B-Z saat ini telah ditahan di Polres Nias untul pemeriksaan lebih lanjut, tes urine dan juga pemeriksaan saksi.
"Dihimbau kepada masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Nias," imbaunya. (h).