Di Tuduh Mencuri Besi, Kuasa Hukum Cien Siong Kecewa Putusan Hakim Yang Tidak Di Buktikan Dalam Persidangan

Redaksi
0
 

Lubuk Pakam | Kuasa hukum terdakwa Cien Siong (43), Longser Sihombing dan Imanuel  Sembiring  sangat menyesalkan vonis yang di jatuhkan terhadap klaennya, di mana hakim tidak melihat secara luas, ketidak objektivitas sampai saat ini keberadaan UD.Bintang Berlian milik terdakwa masih sah , karena ada akte pendirian Notaris Tahun 2019.

"Majelis hakim yang di ketua oleh Simon Sitorus menyatakan bahwa UD. Bintang Berlian adalah divisi PT.KASP. padahal mereka berbadan hukum yang berbeda.  Dan bukti RUPS dan SK pengangkatan karyawan Cien Siong dalam fakta persidangan. hakim Simon Sitorus mempertanyakan keabsahannya berserta bukti bukti pendukung yang menyatakan seorang adalah karyawan PT.KASP seperti kontrak kerja , jamsostek, dan lain lain semua ini tidak  di buktikan dalam persidangan, "tutur kuasa hukum terdakwa. 

Namun dalam pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tersebut pada Senin (13/5/2024),  semua seolah meniru dari dakwaan dan fakta JPU tanpa mempertimbangkan akte UD.Bintang Berlian ataupun tidak mempertimbangkan keabsahan dari SK pengangkatan dan RUPS tersebut .

"Bahwa dalam Persidangan bisa di buktikan bahwa pembeli besi untuk perakitan trailer tersebut adalah terdakwa dan tidak pernah ada aliran dana dari PT.KASP. Semua murni dari pinjaman pribadi rekening Tjipto Amat 
Dan pertimbangan gaji yang di bacakan oleh hakim, dalam persidangan tidak ada pembuktian bahwa itu gaji dari aliran dana PT.KASP. Namun tidak tau kenapa hakim seolah berbalik dari fakta-fakta  selama di persidangan,"ungkap kuasa hukum terdakwa. 

Kuasa hukum terdakwa juga sangat menyesalkan vonis 3 tahun  yang di jatuhkan terhadap klaennya Cien Siong (43), karena menurut mereka hakim tidak melihat secara luas fakta-fakta lainnya. 

"Dipersidangan bahwa kepemilikan sah UD.Bintang Berlian tidak secara objektif di uraikan, dan malah majelis hakim yang diketuai Simon Sitorus  menyatakan bahwa UD  Bintang Berlian itu adalah seolah olah satu badan hukum antara PT. KASP  pihak pengadu dengan UD. Bintang Berlian. Padahal murni itu miliknya terdakwa, jadi sangat kami sesalkan itu, " jelasnya.

Kemudian tuduhan bahwa, terdakwa merupakan karyawan dari PT KASP, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan poin-poin pembelaan yang menyatakan bahwa terdakwa bukan sama sekali karyawan dari PT.KASP, karena terdakwa punya usaha sendiri yakni UD Bintang Berlian.

"Kemudian tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, yang sangat di sayangkan, Kalaupun memang terdakwa ini karyawan PT.KASP kenapa hak-hak ketenagakerjaan yang lainnya tidak ada seperti BPJS ketenagakerjaan, itu juga yang tidak dipertimbangkan majelis hakim tadi di persidangan jadi majelis hakim tidak melihat perkara ini secara umum dan luas, "ujar kuasa hukum terdakwa. 

Kuasa Hukum terdakwa juga menyesalkan bahwa kliennya dituduh mencuri besi dan menjual besi kepada seseorang tetapi pembeli besi itu tidak ikut dilibatkan. 

Kronologis awal perkara :

Pengaduan tanggal 7 Agustus 2023 di Polres Belawan, hal itu diketahui setelah ada undangan untuk klarifikasi, tanggal 7 Agustus 2023 juga terbit surat perintah penyidikan tanpa ada disposisi Kapolres. 

"Tanpa ada disposisi, itu pelanggaran kepada perkap no.6 tahun 2019. Kemudian tanggal 18 Agustus 2023 sudah penyelidikan, dari tanggal 7 Agustus ke tanggal 18 Agustus 2023  sudah penyidikan ini ada apa ini, mungkin penyidikan tercepat, tampak kita lihat berkasnya dari pemkos delipi penyidikan, kemudian karena ditahan ditangkap tanggal 31 Agustus 2023 kita praperadilkan tanggal 14 September 2023,"ujar kuasa hukum. 

Tanggal 16 Oktober 2023 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melaksanakan prapid yang ditangani oleh Hakim tunggal, Hendrawan Nainggolan dengan putusan prapid bahwa penetapan tersangka, seluruh penetapan yang berkaitan dengan tersangka yaitu SPDP  kemudian SP sidik dan surat keputusan setelah penetapan dianggap tidak sah. 

Lalu tanggal 19 Oktober 2023, dua hari  setelah bebas dari prapid. Penyidik Polres Belawan memanggil terdakwa ini dengan penambahan 2 pasal dari 374, 378 ditambahkan 2 pasal yaitu 372 dan 64 KUHPidana.

"ini menunjukkan dari awal tidak ada konseling, atau naiknya status  dari penyelidikan ke penyidikan mungkin diduga tidak memenuhi persyaratan, " ujar Kuasa Hukum. 

Tanggal 17 Februari 2024 terdakwa ditangkap di Medan, Dilihat dari hasil penangkapan ditetapkan penetapan tersangka pada tanggal 16 Februari 2024, didalam penangkapan itu merujuk ke SP sidik yang lama dan SP sidik baru  yang sudah dinyatakan tidak sah dinyatakan oleh hakim prapid.

"itu sangat melukai hukum itu sendiri, masih digunakan surat perintah penyidikan soal SPDP yang sudah di nyatakan prapid itu nampak di berkas perkara, tanggal 18 Februari 2024  ditahan  tanggal 22 Februari  langsung  P21, P22 Kejaksaan Negeri di Labuhan Deli apakah seluruh perkara yang di layani seperti ini,"tegas Longser Sihombing.(Tim)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)