Pria Pemilik Narkoba Jenis Sabu 1,53 Gram Berhasil Diringkus BNNK Gunungsitoli

Redaksi 2
0
Kepala BNNK Gunungsitoli, Kompol Arifeli Zega Tunjukan Bukti Narkoba | Foto: HZ

Gunungsitoli - Seorang Pria berinisial ABD alias Alung umur 23 tahun diringkus oleh Badan Narkotika Nasional Kota Gunungsitoli, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1,53 gram Narkoba jenis Sabu. Jumat (03/03/2023).

Kepala BNNK Gunungsitoli, Kompol Arifeli Zega menerangkan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria ABD ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah tersangka adanya barang haram atau Narkotika.

"Pada hari rabu 1 maret 2023 kemarin, Saya perintahkan personil untuk melakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan plastik transparan berisi 1,53 gram narkoba jenis sabu," jelas Kepala BNNK Gunungsutoli, Kompol Arifeli Zega.

Selain itu, dirumah pelaku di Jalan Kartini II dirumah makan lungke Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, juga ditemukan alat narkotika yakni tiga buah botol mineral yang masih menempel pipet, satu buah mancis, dan satu buah handphone merk Oppo.

"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ucap Arifeli Zega. (Haogomano Zega).

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)