Empat Hari Bersembunyi, Pelaku Pembunuhan di Afulu Nias Utara Berhasil Diringkus Polisi

Redaksi 2
0

 

Pelaku Diamankan Polisi | Foto : Humas Polres Nias

Nias Utara - Sempat melarikan diri empat hari lamanya, kini pelaku pembunuhan yang terjadi di dusun 3 Desa Afulu, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara telah berhasil diringkus oleh pihak Kepolisian, jumat (11/11/2022).

"Pelaku berinisial SDG telah berhasil diamankan oleh personil Polsek Lahewa pada hari ini sekitar pukul 10.00 wib pagi tadi di rumah abangnya di Hilimbowo, Desa Afulu Kecamatan Afulu," terang Kapolres Nias melalui Humas, Aiptu Yadsen Firman Hulu saat dikonfirmasi.

Saat proses penangkapan pelaku ini, polisi menempuh jarak 30 kilometer menuju tempat persembunyiannya di rumah saudara kandungnya. 

"Dalam kondisi hujan, personil Polsek Lahewa dengan berjalan kaki sepanjang tiga puluh kilometer, pelaku berisial SDG umur 28 tahun ini diringkus tanpa perlawanan," tuturnya.

Aiptu Yadsen F Hulu menjelaskan lebih jauh, bahwa penangkapan pelaku ini dilakukan secara pendekatan dan persuasif dari pihak Polsek Lahewa kepada keluarga pelaku.

"Personil kepolisian sektor lahewa berpencar untuk melakukan pengejaran, karena ruang lingkup pelaku semakin sempit sehingga dirumah abangnya tersebut pelaku ini menyerah dan langsung diboyong ke Kantor Polsek Lahewa untuk diproses lebih lanjut," jelas Yadsen.

Polisi juga menyebut berdasarkan dari keterangan saksi, peristiwa pembunuhan yang terjadi pada hari selasa malam (8/11/2022) kemarin pukul 22.00 wib di teras Rumah milik ama Kani di dusun 3 Desa Afulu kecamatan Afulu tersebut, berawal dari minuman keras tuak suling yang sedang dikonsumsi pelaku dan korban bersama sejumlah saksi lainnya saat itu. (Haogo Zega).

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)