Diduga Kangkangi UU Nomor 38/2004, 30-an Massa Adukan Perusahaan Trans Continent ke DPRD Kota Sibolga

SW25
0
Wakil ketua DPRD Kota Sibolga Jamil Zeb Tumori mendengarkan aspirasi massa FPP Kota Sibolga di gedung DPRD Kota Sibolga

Sibolga | Belasan massa yang menamakan diri sebagai Forum Pemuda Pemerhati (FPP) Kota Sibolga mendesak agar DPRD Kota Sibolga agar melakukan penertiban terhadap perusahaan Multimoda Transportasi Trans Continent karena dianggap melakukan pelanggaran atas penggunaan jalan umum 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Indra Gunawan Tanjung pada aksi damai yang digelar hari ini, Rabu (09/11/2022) di depan gedung DPRD Kota Sibolga, Jl S.Parman, Pasar Belakang, Kota Sibolga

Indra mengatakan, Trans Continent telah mengangkangi Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Masih pada UU yang sama, di pasal 63 ayat (1) ditegaskan pula bahwa pelanggaran atas pasal 12 ayat (1) tersebut dapat dituntut pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 milyar.

"Sejauh ini, Trans Continent ini beroperasi sesuka hatinya sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya. Mereka selalu beroperasi pada jam-jam sibuk, akibatnya pengguna jalan lain baik itu pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan abang-abang becak yang sedang mengais rezeki, terganggu," ucap Indra

Atas hal tersebut, FPP Kota Sibolga ini meminta agar DPRD Kota Sibolga mengambil sikap tegas atas perusahaan Trans Continent tersebut karena berpotensi menimbulkan bahaya yang lebih besar dimasa yang akan datang.

"Jangan tunggu ada korban jiwa dulu, baru bertindak. Kita mau, segera beri sanksi tegas. Bila dirasa perlu, hentikan operasional perusahaan ini sementara waktu, sampai ada i'tikad baik dari perusahaan tersebut untuk memperbaiki jam  operasional perusahaannya," tegasnya

Senada dengan Indra, koordinator lapangan (korlap) aksi damai FPP Samsir Tanjung mengatakan hal yang sama. Samsir mendesak DPRD Kota Sibolga segera mengeluarkan peraturan daerah (perda) yang mengatur mekanisme penggunaan jalan umum di Kota Sibolga khususnya yang menggunakan alat-alat berat dan berbadan lebar serta konstribusinya terhadap pembangunan di Kota Sibolga. Sejauh ini kata Samsir, konstribusi Trans Continent terhadap Kota Sibolga tidak signifikan

"Oleh karena itu, perlu ada Perda yang mengatur. Dan DPRD tidak perlu takut untuk mengeluarkan itu karena masyarkat pastinya berada di garda terdepan untuk mendukung hal tersebut," pungkasnya

Menyikapi tuntutan massa FPP Kota Sibolga tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga Jamil Zeb Tumori memberikan tanggapannya. Jamil mengatakan secara pribadi dan institusi menyampaikan apresiasi atas pernyataan sikap yang telah disampaikan dihadapan umum tersebut. 

Terkait dugaan pelanggaran penggunaan jalan umum oleh Trans Continent, DPRD Kota Sibolga akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perhubungan karena jalan yang dilintasi oleh perusahaan Multimoda transportasi tersebut adalah jalan kota dan jalan nasional.

Selain itu, sebagai perusahaan yang berafiliasi dengan PT Agincourt Resources/ tambang emas Martebe, dalam satu bulan mobilisasi armada truk container milik Trans Continent berisi kebutuhan tambang hanya 160-180 an container saja. Sementara data yang DPRD dapatkan dari Dishub Kota Sibolga, dalam satu  bulan, jumlah container yang keluar masuk pelabuhan Pelindo sekitar 800 -1000 container

"Maka, jika alasan gangguan tersebut sepenuhnya disebabkan oleh perusahan Trans Continent menjadi kurang tepat, karena masih ada 800-an container lagi yang hilir mudik di jalan-jalan Sibolga yang sampai saat ini kita tidak tahu siapa pemiliknya. Oleh karena itu, izinkan kami dari DPRD Kota Sibolga ini menginventaris hal tersebut, sehingga kita bisa tahu siapa sebenarnya penyebab gangguan jalan umum itu. Apakah semata-mata oleh Trans Continent atau juga oleh perusahan-perusahaan lainnya," jelasnya

Jamil pun berjanji, dalam tempo waktu 14 hari kerja, pihaknya (DPRD Kota Sibolga) akan memfasilitasi pengunjuk rasa dengan pihak-pihak terkait untuk bertemu dan berdiskusi untuk mencarikan solusi dari persoalan yang ada

"Nanti akan kami pertemukan saudara-saudara dengan pemilik perusahan Trans Continent dan perusahan-perusahaan lainnya, yang menggunakan jalan umum Sibolga dalam setiap operasinya sehingga ada titik terang dan ada solusi untuk kebaikan bersama," pungkas Jamil

Sebelumnya, FPP Kota Sibolga menggelar aksi yang sama di depan kantor Walikota Sibolga, Jl Dr.Sutomo. Pada aksi ini massa menyampaikan tuntutan yang sama. Sesuai dengan kewenangannya massa meminta Walikota Sibolga memberi sanksi tegas terhadap perusahaan Trans Continent berupa penutupan penggunaan jalan umum mulai dari Jalan Horas Sibolga hingga perbatasan Sibolga Tapteng (tugu ikan)

Aksi yang berlangsung di dua titik tersebut berlangsung damai dan diawai oleh petugas keamanan dari Polres Sibolga, Satpol PP dan Dishub Kota Sibolga
Massa FPP Sibolga menyerahkan pernyataan sikap berisi tuntutan pemberian sanksi kepada perusahaan multimoda transporatsi Trans Continent atas dugaan pelanggaran penggunaan jalan umum dalam beroperasi


Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)