Polres Sibolga Tetapkan 6 Tersangka Pelaku Penyelewengan 108 Ton BBM Solar

SW25
0
Polres Sibolga tetapkan 6 tersangka pelaku penyelewengan 108 ton BBM Solar di Sibolga

Sibolga - Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan asal muasal bahan bakar minyak (BBM) yang diduga berjenis solar bersubsidi yang diselundupkan oleh sejumlah oknum dengan menggunakan kapal KM Cahaya Budi Makmur yang berhasil diamankan oleh Satpolair Polres Sibolga pada Minggu (18/09/2022) lalu.

Hal itu disampaikan oleh Taryono pada konferensi pers yang digelar di mapolres Sibolga, Jl.Dr.FL Tobing pada Selasa (20/09/2022) dengan menghadirkan 6 orang terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial TH sebagai nakhoda, K alias Y sebagai wakil nakhoda, AJN, YA, AS dan ST masing-masing sebagai penerima perintah dari TH.

keenam tersangka tersebut merupakan nakhoda dan ABK KM Cahaya Budi Makmur yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas ilegal tersebut dengan menyelundupkan dan menjual BBM jenis solar di tengah laut tanpa disertai dokumen yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah barang bukti dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Sibolga

Polres Sibolga sendiri, tidak berhenti pada keenam tersangka yang telah ditetapkan. Pasalnya, dilihat dari alur perjalanan kapal yang digunakan mengangkut BBM solar tersebut masih ada kemungkinan tersangka lain.

Karena dari keterangan tersangka, kapal KM Cahaya Budi Makmur tersebut berangkat dari Pelabuhan Nizam Muara Baru Jakarta pada 30 Juli dan tiba di Sibolga pada 6 Agustus dan mengisi minyak di tangkahan Rustam sebanyak 30 ton. Pada tanggal 9 Agustus 2022, kapal berangkat menuju perairan Pantai Barat Sumatera dan berhasil menjual 22 ton BBM, kemudian kembali lagi ke Sibolga untuk mengisi BBM sebanyak 48 ton di tangkahan PT ASSA. Kapal selanjutnya berpindah ke tangkahan Rustam untuk mengisi BBM sebanyak 30 ton. Pada tanggal 12 September kapal berangkat keperairan namun terpaksa kembali karena mengalami kerusakan. Baru pada tanggal 18 September kapal kembali berlayar dan tertangkap oleh Satpolair Polres Sibolga. 

Saat diamankan, ditemukan minyak disimpan dalam palka kapal yang biasanya digunakan untuk menyimpan ikan. Hal itu sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas agar tidak dicurigai mengangkut BBM solar.

Dari hasil penyelidikan, Polres Sibolga telah berhasil mengungkap asal muasal BBM Solar yang bersumber dari tangkahan PT ASSA. BBM solar tersebut diketahui dipasok dari Medan dan dibawa dengan menggunakan truk tangki berwarna biru bertuliskan PT Pertamina. Solar tersebut dibeli dengan harga Rp9.500 dan dijual seharga Rp10.200. Sedangkan untuk solar yang bersumber dari tangkahan Rustam, Polres Sibolga masih melakukan penyelidikan lebih dalam. Saat penggeledahan dilakukan di tangkahan tersebut, tidak ditemukan barang atau benda yang dapat dijadikan barang bukti atas dugaan tindak pidana dimaksud.

Bersama Forkopimda, Kapolres menunjukkan sejumlah barang  bukti dan dokumen yang terkait dugaan penyelewengan BBM solar di Sibolga

"Sehingga sampai saat ini, kita masih terus melakukan penyelidikan mendalam hingga pemasok BBM solar di tangkahan Rustam ini bisa kita ketahui," tegas Kapolres.

Selain keenam tersangka, Polres Sibolga sedang memburu dua tersangka lainnya masing-masing berinisial WG dari Medan  dan BT dari Jakarta.

"Mohon dukungan seluruh warga Sibolga agar kasus ini bisa tuntas dan hukum dapat ditegakkan," pungkas Taryono.

Taryono menambahkan kepada para tersangka dijerat pasal 40 angka 9, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun dan atau pasal 53 huruf b dan d UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun dan denda 60 milyar rupiah.

Hadir dalam konferensi pers ini antara lain Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja beserta seluruh jajarannya. Pemko Sibolga diwakili oleh Sekda M.Yusuf Batubara. Danlanal Sibolga Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas, Kasat Polair Iptu.Kasdi dan tokoh masyarakat H.Nurdiswar Jambak.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)