Satpol PP Padang Panjang Amankan 30 Liter Miras Tuak

Redaksi
0


Padang Panjang | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Panjang mengamankan 30 liter minuman keras (miras) jenis tuak dari warung seorang warga berinisia RT (29) pada operasi penegakan Perda,Sabtu (12/3) malam. 

"Tuak tersebut adalah milik  RT  warga Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat ” ucap Kabid Penegakan Perda dan Trantibum, Herick Eka Putra.

Dijelaskan Herick bahwa seminggu yang lalu ditempat yang sama Tim Penegak Perda juga mengamankan minuman keras (miras) jenis tuak. Semua barang bukti ditemukan di dapur dan langsung diamankan ke Markas Satpol PP guna pemeriksaan lebih lanjut. 

RT diduga melanggar Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 18 Ayat (7) Perda No. 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penindakan Penyakit Masyarakat dengan ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta. 

Selain itu, Tim Penegak Perda juga melakukan operasi dengan sasaran rumah kontrakan dan kos-kosan di Kota Padang Panjang. 

"Tim melakukan pemeriksaan identitas setiap penghuni. Hal ini masih dalam rangka penegakan Perda No. 9 Tahun 2010. Alhamdulillah, tidak ditemukan kejanggalan dan indikasi pelanggaran. Tim hanya memberikan arahan kepada penghuni rumah kontrakan dan kos untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum," akhirnya. (Eka)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)