Terancam Maksimal Hukuman 15 Tahun, Pelaku Penghilang Nyawa Siswa SD Di Nisel

Redaksi
0

Nias Selatan | limakabar.com - Pelaku, Aluizaro Laia (47) alias Ama Dewi terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas tindakannya menghilangkan nyawa siswa SD kelas 2, Petra Deswinda Sari Laia (7), anak kepala desa Hiliorudua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan.

" Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," terang Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat saat konfrensi pers di Mapolres Nias Selatan, Kamis (10/2/2021).

Pengungkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa senin (7/2/2021) sekitar pukul 5 sore terlihat korban berjalan sendiri kearah belakang rumah pelaku. Dimana pelaku masih tetangga korban. Selain itu disekitar rumah pelaku juga ditemukan sendal yang mirip dengan korban.

Bukti kejahatan pelaku, 1 buah batu sebagai alat yang digunakan menghabisi nyawa korban, 1 lembar karung goni berwarna putih yang digunakan tersangka membungkus mayat korban dan 1 helai baju berwarna pink milik korban.

" Dari keterangan tersangka, pelaku tega menghabisi nyawa korban dikarenakan tersangka dendam pribadi terhadap ayah dari korban dikarenakan keponakan tersangka kalah pada saat pemilihan kepala desa tahun 2019 dengan ayah dari korban," jelas Kapolres. (Donal)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)