Genmuda ISRI Dorong Indonesia Kembali ke Jalan Republikanisme

Redaksi
0
 

Arief Hidayat: Demokrasi Tak Berakhir di Bilik Suara, Kekuasaan Harus Tetap Dikontrol Rakyat

JAKARTA — Demokrasi tidak selesai ketika rakyat memberikan suara di bilik suara. Kedaulatan rakyat harus tetap hidup setelah pemilu melalui kontrol terhadap kekuasaan, partisipasi masyarakat, penegakan hukum yang adil, serta mekanisme checks and balances yang efektif.

Pesan itu mengemuka dalam Kursus IWAK (Ideologi dan Wawasan Kebangsaan) Seri #6 yang diselenggarakan Generasi Muda Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (Genmuda ISRI), Jumat (11/9/2026), bertajuk “Sekali Lagi Respublica Bukan Resprivata: Kembalikan Indonesia ke Jalan Republikanisme.”

Diskusi menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat, M.S. dan dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada Tapiheru Joash Elisha Stephen, Ph.D. Keduanya membedah tantangan Republik Indonesia dari perspektif hukum tata negara dan ilmu politik. Diskusi dimoderatori Ketua Bidang Hukum Genmuda ISRI A.A.G. Ananta Wijaya Sahadewa, S.H., M.H. 

Forum diawali dengan doa bersama untuk mengenang Prof. Dr. Wuryadi, M.S., kader pelopor murid langsung Bung Karno, sesepuh GMNI, pendiri Keluarga Besar Marhaenis, sekaligus penulis buku Perspektif Pemikiran Bung Karno, yang wafat pada 8 September 2026 dalam usia 87 tahun.

Tema res publica diangkat untuk mengingatkan kembali hakikat republik sebagai “urusan publik” atau “urusan bersama”. Republik bukan sekadar bentuk negara yang berlawanan dengan monarki, tetapi mengandung prinsip bahwa kekuasaan harus diperoleh secara sah, dibatasi, diawasi, digunakan untuk kepentingan bersama, serta dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Kedaulatan Rakyat Tidak Berhenti Setelah Pemilu

Dalam paparannya, Arief Hidayat mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh direduksi menjadi aktivitas rakyat datang ke tempat pemungutan suara, menentukan pilihan, kemudian menyerahkan seluruh proses politik kepada mereka yang terpilih.

Di balik setiap suara rakyat, kata Arief, terdapat harapan akan kehidupan yang lebih baik, tersalurkannya aspirasi, serta hadirnya pemerintahan yang bekerja untuk kepentingan masyarakat.

Karena itu, kedaulatan rakyat tidak berhenti ketika hasil pemilu ditetapkan. Setelah mandat diberikan, justru muncul pertanyaan yang lebih fundamental: bagaimana kekuasaan dijalankan, bagaimana rakyat mengontrolnya, dan untuk kepentingan siapa kekuasaan digunakan?

Arief menempatkan partai politik sebagai mata rantai penting dalam demokrasi perwakilan. Partai, menurut dia, tidak semestinya hanya menjadi kendaraan elektoral untuk memenangkan pemilu dan memperoleh jabatan, tetapi harus mampu mengartikulasikan dan mengagregasikan kepentingan masyarakat.

Problem demokrasi muncul ketika fungsi representasi tersebut bergeser dan proses pengambilan keputusan semakin ditentukan oleh kepentingan kelompok atau segelintir elite. Saluran politik yang semestinya mendekatkan rakyat dengan kekuasaan justru berpotensi memperlebar jarak keduanya.

“Kualitas demokrasi tidak cukup diukur dari keberadaan partai dan pemilu. Demokrasi juga membutuhkan organisasi kemasyarakatan, kelompok kepentingan, organisasi profesi, media, komunitas, dan masyarakat sipil yang kuat agar partisipasi rakyat tetap hidup di antara satu pemilu dan pemilu berikutnya,” ujar Arief.

Hukum Jangan Menjadi Alat Kekuasaan

Arief juga menyoroti hubungan antara desain kelembagaan dan kultur politik. Menurut dia, konstitusi dan hukum menyediakan struktur, batas kewenangan, serta aturan main bagi kekuasaan. Namun sistem yang baik tidak otomatis menghasilkan demokrasi yang sehat apabila tidak ditopang integritas para pelakunya.

Sebaliknya, kultur politik yang baik juga membutuhkan desain kelembagaan yang mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Persoalan tersebut relevan untuk membaca oligarki, politik dinasti, konflik kepentingan, korupsi, hingga melemahnya kepercayaan publik. Dengan demikian, persoalan demokrasi tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan mengganti sistem. Yang juga harus diperiksa adalah siapa yang menjalankan sistem, kultur politik yang berkembang, serta seberapa efektif kekuasaan dapat dikontrol.

Arief kemudian melontarkan kritik terhadap kondisi penegakan hukum.

“Fenomena hukum saat ini, hukum tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah. Kekuasaan sudah berpengaruh dalam hukum. Terjadi karena ada satu orang atau kelompok orang merasa menjadi representasi rakyat,” ungkapnya.

Dalam konteks itulah mekanisme checks and balances menjadi fundamental. Legitimasi yang diperoleh melalui pemilu tidak memberikan kekuasaan tanpa batas. Pemerintah tetap harus tunduk kepada konstitusi, hukum, mekanisme pengawasan, dan kepentingan rakyat.

Jarak antara Cita-cita Republik dan Praktik Bernegara

Arief juga mengingatkan masih adanya kesenjangan antara cita-cita para pendiri bangsa dengan praktik kehidupan bernegara.

Perjalanan Indonesia, menurut dia, mengalami pasang surut. Ada masa ketika praktik bernegara mendekati cita-cita pendiri Republik, tetapi ada pula periode ketika Indonesia menjauh darinya. Persoalan tersebut merupakan tanggung jawab bersama dan tidak dapat semata-mata dibebankan kepada satu pihak.

Ia menegaskan Indonesia tidak hanya dibangun di atas demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi yang berorientasi pada kesejahteraan sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.

Pada saat yang sama, efektivitas checks and balances dan kesetaraan dalam penegakan hukum harus terus diuji. Bagi Arief, hukum bukan sekadar persoalan membuat aturan, tetapi juga bagaimana aturan tersebut dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab moral.

Republik Bukan Sekedar Bentuk Negara
 
Dari perspektif ilmu politik, Joash Tapiheru mengajak peserta kembali kepada pertanyaan paling mendasar: apa sesungguhnya makna republik?
Menurut Joash, republik tidak semata-mata menunjuk bentuk pemerintahan. Esensinya terletak pada kepentingan bersama yang terus dibicarakan, diperdebatkan, dan dirumuskan secara kolektif oleh warga negara.

Secara historis, republik hadir sebagai antitesis terhadap kekuasaan yang menempatkan negara sebagai urusan privat penguasa. Semangat res publica menggeser negara dari kepentingan privat atau kelompok menuju urusan bersama yang diletakkan di bawah prinsip kedaulatan rakyat.

Karena itu, pemilu lima tahunan hanyalah salah satu mekanisme untuk merumuskan kepentingan bersama. Pemilu tidak boleh menjadi satu-satunya ruang ekspresi kedaulatan rakyat.

“Ruang di antara satu pemilu dan pemilu berikutnya harus tetap menjadi ruang bagi rakyat untuk mengekspresikan kedaulatannya,” kata Joash.

Ia menyoroti kecenderungan ketika saluran kedaulatan rakyat direduksi menjadi administrasi teknokratis, sementara keterlibatan masyarakat dalam menjalankan kedaulatannya sangat minim.

Ancaman Kemunduran Demokrasi Abad ke-21

Dari titik inilah pembahasan bergerak pada ancaman kemunduran demokrasi modern.

Merujuk tesis Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die, Joash menyoroti bahwa kemunduran demokrasi pada abad ke-21 tidak selalu berlangsung melalui kudeta militer atau perebutan kekuasaan secara terbuka.

Demokrasi dapat dilemahkan secara perlahan justru oleh mereka yang memperoleh kekuasaan melalui prosedur demokratis.

Empat gejala yang perlu diwaspadai adalah lemahnya komitmen terhadap aturan main demokrasi, penyangkalan legitimasi lawan politik, toleransi terhadap kekerasan, serta kecenderungan membatasi kebebasan sipil dan media.

Menurut Joash, lemahnya kontrol masyarakat membuat kemerosotan tersebut sering terlambat disadari. Seseorang dapat memperoleh jabatan melalui prosedur demokratis, tetapi setelah berada dalam kekuasaan justru mengikis nilai dan institusi yang memungkinkan demokrasi itu hidup.

“Pemimpin terpilih dengan jalur demokrasi, tetapi setelah menduduki jabatan melucuti demokrasi dengan cara weaponizing the law. Hukum dijadikan senjata membunuh demokrasi, suara kritis masyarakat sipil maupun oposisi,” ujar Joash.

Peringatan mengenai weaponizing the law menjadi penting karena UUD 1945 menempatkan kedaulatan di tangan rakyat dan pelaksanaannya harus tunduk kepada konstitusi. Dalam perspektif ini, hukum semestinya menjadi instrumen untuk membatasi kekuasaan, bukan justru digunakan untuk melindungi atau memperbesar kekuasaan.

Rakyat Bukan Sekadar Objek Representasi

Joash selanjutnya memberikan catatan kritis mengenai konsep representasi politik.

Republik menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Namun persoalan muncul ketika satu orang atau sekelompok kecil orang mengklaim dirinya sebagai representasi permanen dari kehendak rakyat.

Representasi politik tidak pernah sepenuhnya identik dengan mereka yang direpresentasikan. Kehendak bersama juga tidak selalu tunggal dan permanen. Karena itu, kelompok yang tidak menjadi bagian dari mayoritas harus tetap mempunyai ruang politik.
Dalam demokrasi, salah satu pelembagaan ruang tersebut adalah keberadaan oposisi dan mekanisme checks and balances.

Karena kekuasaan selalu mengandung potensi penyimpangan, pengawasan tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada lembaga formal.

“Integritas seseorang juga tidak otomatis dapat diwariskan kepada generasi atau pemegang jabatan berikutnya,” kata Joash.

Dengan demikian, republik yang sehat tidak boleh bergantung pada kebaikan personal seorang pemimpin. Republik membutuhkan institusi yang kuat, kontrol publik yang efektif, serta warga negara yang aktif.

100 Tahun Sumpah Pemuda: Momentum Konsolidasi Masyarakat Sipil

Joash kemudian menghubungkan persoalan tersebut dengan momentum 1 Abad Sumpah Pemuda pada 2028.
Menurut dia, satu abad Sumpah Pemuda seharusnya tidak berhenti sebagai seremoni. Momentum itu perlu menjadi kesempatan untuk mempertanyakan kembali posisi rakyat sebagai subjek yang berdaulat.

Joash menggunakan analogi bahasa untuk menjelaskan kedaulatan. Sebuah bahasa hanya akan hidup selama masih ada manusia yang menuturkannya. Demikian pula kedaulatan rakyat.

“Kedaulatan tidak cukup tertulis di dalam konstitusi; ia harus terus dihidupi dan dipraktikkan oleh warga negara,” katanya.

Karena itu, ketika kekuasaan menyimpang dari mandat publik, masyarakat tidak dapat tinggal diam.
Menjelang satu abad Sumpah Pemuda, Joash mengajukan pertanyaan reflektif:

“Konsolidasi seperti apa yang harus dilakukan masyarakat sipil untuk menyongsong satu abad Sumpah Pemuda?”

Diskusi Menembus Zona Waktu

Kursus IWAK #6 berlangsung hingga malam dengan peserta dari berbagai wilayah di Jawa, Sulawesi, Kalimantan Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua Tengah, hingga peserta yang mengikuti dari luar negeri seperti Cina dan Perancis.

Pertanyaan peserta mencakup posisi kedaulatan rakyat, kesetaraan di hadapan hukum, problem penegakan hukum, hubungan pusat dan daerah, integritas kepemimpinan, penyalahgunaan kekuasaan, serta peran masyarakat dalam mengawasi negara.

Antusiasme peserta membuat percakapan terus berlanjut meskipun sesi resmi telah ditutup pukul 22.00 WIB. Panitia Genmuda ISRI akhirnya mengakhiri forum sekitar pukul 22.30 WIB.

Restorasi Republikanisme

Diskusi tidak berhenti pada diagnosis mengenai problem demokrasi. Forum juga menggarisbawahi perlunya membangun kembali prinsip-prinsip bersama yang mampu melampaui kepentingan politik jangka pendek.

Upaya menegakkan kembali kedaulatan rakyat harus dimulai dari terbentuknya publik warga negara yang sadar akan kedudukannya sebagai pemegang kedaulatan, sekaligus konsisten merawat konstitusionalisme, supremasi hukum, dan mekanisme checks and balances.

Ketua Umum DPN Genmuda ISRI Diasma Sandi Swandaru, bersama Sekretaris Jenderal Herman Dirgantara dan Bendahara Umum Achmad Zamzami, menegaskan komitmen organisasi untuk menjadikan Kursus IWAK sebagai ruang pendidikan dan konsolidasi intelektual kebangsaan.

Genmuda ISRI berpandangan generasi muda harus mengambil peran sebagai motor penggerak agar tata kelola negara tetap berada di jalan republikanisme—yakni kekuasaan dan sumber daya negara dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan privat atau kelompok.

Kursus IWAK #6 pada akhirnya mempertemukan perspektif hukum tata negara dan ilmu politik pada satu kegelisahan yang sama: republik tidak cukup dipertahankan sebagai bentuk negara; nilai-nilai republikan harus hidup dalam praktik penyelenggaraan kekuasaan.

Jika res publica berarti urusan bersama, kekuasaan publik tidak semestinya berubah menjadi res privata—sesuatu yang dikuasai atau digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, ataupun segelintir elite.

Kedaulatan rakyat dengan demikian tidak berhenti pada hak memilih. Republik membutuhkan partai politik yang representatif, lembaga negara yang akuntabel, checks and balances yang efektif, penegakan hukum yang setara, masyarakat sipil yang kuat, kultur politik yang berintegritas, serta warga negara yang terus mengawasi penggunaan mandat publik.

Pesan besar diskusi tersebut dapat dirangkum dalam tiga prinsip:
Republik adalah milik bersama.
Kekuasaan adalah amanah, bukan kepemilikan.Rakyat bukan sekadar pemilih, melainkan pemegang kedaulatan. (Dian) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)