![]() |
| Inspektur Inspektorat Tapteng Mus Mulyadi Malau memimpin proses klarifikasi dugaan pungli di Desa Sibio-bio Sibabangun terkait Jadup yang ternyata tidak terbukti |
TAPTENG - Inspektorat Kab.Tapanuli Tengah menegaskan bahwa dugaan permintaan uang Jaminan Hidup (Jadup) oleh Kepala Desa Sibio-bio, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, tidak terbukti kebenarannya.
Demikian diungkapkan oleh Inspektur Inpektorat Tapteng, Mus Mulyadi Malau, pasca melakukan pemeriksaan resmi di Desa Sibio-bio, pada Senin (7/9/2026)
Mulyadi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Sibio-bio, Damianus Zendrato, serta Yafati Laoli, selaku warga penerima Jadup sekaligus pihak pengadu, dan turut dihadiri oleh Camat Sibabangun, Romulus Simanullang.
Dari hasil klarifikasi para pihak, Inspektorat Tapteng menyatakan secara tegas bahwa Kepala Desa Sibio-bio tidak pernah meminta uang Jadup kepada Yafati Laoli.
Hal ini pun diakui oleh Yafati Laoli dan mengkonfirmasi bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang sepeser pun kepada Kepala Desa Sibio-bio yang bersumber dari dana Jadup yang diterimanya.
Temuan fakta ini pun menegaskan bahwa dugaan pungutan liar dana Jadup di Desa Sibio-bio tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum.
Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat tetap tenang serta menyaring informasi secara bijak sebelum mempercayai isu yang beredar.
"Hal ini kita ungkapkan ke publik untuk diketahui bersama dan sekaligus untuk memulihkan nama baik pihak-pihak terkait," pungkas Mus Mulyadi Malau.
--Samsul Pasaribu--

