Bupati Tapanuli Tengah : Perkebunan Kelapa Sawit Wajib Terapkan Skema Plasma 20 Persen Tahun 2026

SW25
0
Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu (17/11/2025)

PANDAN - Bupati Tapteng Masinton Pasaribu menegaskan seluruh perkebunan Kelapa Sawit di Tapteng wajib menjalankan UU Plasma Kelapa Sawit, sebagai bagian dari amanat Undang-Undang.

Hal disampaikan Masinton dalam sambutannya saat membuka sosialisasi Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat, di Ballroom  Pia Hotel Pandan, pada Senin (17/11/2025)

Masinton, yang hadir sebagai pembicara pada forum tersebut mengatakan kewajiban menjalankan UU Plasma Kelapa Sawit merupakan wujud dari amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (2), dimana cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasi oleh negara.

Sejalan dengan itu, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, secara gamblang menegaskan bahwa Tanah dikuasi oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Bahkan pada UU Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan Pasal 58 ayat (1), diamatkan secara jelas bahwa setiap perusahaan perkebuhan berkewajiban membangun kemitraan dengan masyarakat sekitar. 

Kemitraan tersebut diatur lebih rinci pada PP Nomor 26 Tahun 2021 dan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 jo Nomor 98 Tahun 2023, serta Permentan Nomor 18 Tahun 2021 yang mewajibkan Perusahaan membangun plasma minimal 20 persen dari luas HGU.

"Untuk itu, seluruh perkebunan kelapa sawit di daerahnya wajib menjalankan amanat Undang-Undang Plasma Kelapa Sawit. Kita tahu, seluruh perusahaan sawit di Tapteng belum melaksanakan kewajiban skema plasma 20 persen," kata Bupati.

Ditegaskan, ini tahap awal dan pihaknya terus berupaya agar semua perusahaan sawit melaksanakan kewajiban membuat skema plasma 20 persen dari ruang area atau dengan pendekatan produksi. 

Hal itu sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

"Keduanya mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen dari total luas areal kebun mereka dan target kita terealisasi pada 2026,” ungkapnya.

Pihaknya akan melakukan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Bila hal itu tidak ditaati maka Izin Usaha Perkebunan (IUP) bisa dicabut bahkan HGU-nya juga bisa dicabut, itu kata undang-undang.

“Kita beritahukan seperti itu, ada juga Dinas Kehutanan Provinsi dan dari Dinas Perkebunan Provinsi juga hadir dalam sosialisasi ini,” ujarnya.

Bupati Tapteng mengungkapkan, sampai saat ini baru 2 perusahaan yang menyampaikan rencana dan mekanisme skema plasma, yaitu PT Nauli Sawit dan PT SGSR.

Segelintir perusahaan sawit menguasai akses puluhan ribu hektar lahan di Tapteng, sementara masyarakat hanya sedikit. Oleh karena itu, kewajiban kemitraan menjadi keharusan.

Kita juga melihat grafik kemiskinan atas keberadaan perusahaan yang menguasai puluhan ribu hektar itu belum mendatangkan manfaat kesejahteraan rakyat. Grafik angka kemiskinan tertinggi di daratan Pulau Sumatera datang dari wilayah Tapteng setelah Kepulauan Nias.

Bupati Tapteng juga menjelaskan, Perusahaan yang menanam sawit di atas 25 ha wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B). Dan ada beberapa perusahaan yang belum melaksanakan. Kemudian bagi yang menanam di bawah 25 ha, wajib terdaftar dalam Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) Sawit.

“Jadi nanti pabrik minyak kelapa sawit hanya boleh membeli sawit yang terdaftar dan memiliki STDB. Ini bagian dari komitmen tentang sawit berkelanjutan," terang Bupati Tapteng 

Kemudian, Bupati mengatakan perusahaan-perusahaan sawit yang memproduksi tandan buah segar (TBS) menjadi minyak sawit wajib memiliki sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Jadi, kita akan melakukan penataan agar semuanya punya manfaat, begitupun dengan keberadaan perusahaan sawit di Tapteng.

Selanjutnya, Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, SH, MH menjelaskan, Berdasar data BPS, terjadi lonjakan agresivitas pembukaan lahan sawit di Tapanuli Tengah hingga mencapai 200 persen, periode 2023-2024. Pada 2023, datanya 16.000 hektar, kemudian 2024 melonjak hingga 40.500 hektar (200%) lebih dalam rentang waktu satu tahun.

Setelah ditelusuri, ada beberapa kecamatan yang sangat agresif, bahkan pembukaan lahan sawit terjadi di kawasan hutan. Maka kami minta kepada masyarakat agar jangan menanam sawit di area hutan karena itu dilarang. Kalau selama ini memang minim sosialisasi maka kita akan intens bersama Dinas Kehutanan untuk sosialisasi," katanya.

Bupati Tapteng menambahkan, kawasan hutan jangan ditanami sawit, melainkan tanaman produktif, seperti alpukat, durian, aren, dan lainnya. Jadi kita tidak melarang hutan dikelola tetapi jenis tanamannya harus ditentukan. Ada yang dilarang, ada juga yang diperbolehkan.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)