Gunungsitoli | Agar pembentukan KPPS terlaksana sesuai Peraturan KPU dan Keputusan KPU yang mengatur tentang pembentukan badan adhoc pemilu/pemilihan. Ketua KPU Kota Gunungsitoli menghimbau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)untuk mengawal proses pembentukan KPPS.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi dengan Ketua dan Anggota PPK se-Kota Gunungsitoli terkait Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, bertempat di aula kantor KPU Kota Gunungsitoli, Sabtu (21/09/2024).
KPU Kota Gunungsitoli membuka
Pendaftaran KPPS pada tanggal 17 - 28 September 2024 di setiap Desa/Kelurahan. Pengumuman penetapan dan pelantikan dilaksanakan pada tanggal 7 November 2024 dengan masa kerja sampai 8 Desember 2024. (Donal)