Diisukan Kantor Bupati Nias Utara Digadaikan, Pengamat Komunikasi Publik : Itu Informasi Sepihak

Redaksi 2
0
Pengamat Komunikasi Publik, Amos Waruwu | Foto: ist

Nias Utara – Pengamat Komunikasi Publik, Amos Waruwu angkat bicara tentang sebuah link berita dari media online yang memberitakan Bupati Nias Utara Diduga Gadaikan Kantornya. Sabtu (01/07/2023).

Amos Waruwu yang merupakan Mahasiswa Doktoral Ilmu Komunikasi Publik Universitas Sumatera Utara, sangat menyayangkan pihak tim redaksi media online yang memberitakan tentang Bupati Nias Utara Diduga Gadaikan Kantornya, Aktivis Milenial : Aset Negara Tidak Boleh Digadaikan. Karena menurut Amos informasi tersebut sangat tendensius.

“Saya telah membuka link berita media online yang mempublikasikan berita itu, dan belum ada keterangan konfirmasi kepada pihak-pihak subjek dalam berita itu, karena tudingan ditunjukan kepada Bupati Nias Utara maka seharusnya dikonfirmasi terlebih dahulu dan juga kepada pihak bank, sehingga beritanya tidak asal-asalan,” tandas Amos.

Lebih jauh dijelaskannya, menjadi seorang jurnalis tidak selayaknya menulis euforia saja, tetapi wajib mematuhi kode etik jurnalistik yang sesungguhnya. Karena dengan itu nilai pemberitaan tidak dianggap hoaks dan diyakini oleh publik. 

“Berdalih asas praduga tak bersalah tidak cukup melindungi sebuah pemberitaan tanpa keberimbangan konfirmasi, berita yang tayang dimedia online tersebut termotivasi akibat sakit hati namun  tidak memiliki keberanian untuk konfirmasi keadaan yang sebenarnya, atau menulis berita sesuai seleranya tanpa menghiraukan kode etik jurnalistik didalamnya, kita berharap berita seperti itu perlu diperbaiki sehingga tidak menimbulkan keresahan,” ucap Amos waruwu.

Tentang dugaan penggadaian kantor bupati Nias Utara sebagaimana dalam berita media online dimaksud, Amos menerangkan itu tidak benar karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 Tentang Pinjaman Daerah, dan PMK Nomor 43/PMK.07/2021 Tentang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bahwa Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk melakukan pinjaman daerah baik melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara yang dikelola dibawah pengawasan Kementerian Keuangan, maupun ke Bank yang berbadan hukum yang ada diwilayah Negara Republik Indonesia. 

“Dengan demikian, Pemerintah daerah Kabupaten Nias Utara tidak berkesalahan ketika melakukan pinjaman daerah ke bank yang ada di kabupaten Nias Utara untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran terhadap masyarakat Nias Utara melalui pembangunan infrastruktur,” jelas Amos. (HaogoZ).

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)