Jakarta | Usai menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020 - 2022, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Keluar dari Gedung Kejagung, Johnny mengenakan rompi tahanan kejagung berwarna merah muda, Rabu (17/05/2023).
Berdasarkan hasil audit BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 8.032.084.133.795. Kerugian negara tersebut berasal dari tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum dibangun.
Selain Jhonny ada lima orang lainnya yang juga jadi tersangka yaitu :
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jhonnya juga telah diperiksa pada tanggal 14 Februari dan 15 maret dengan kapasitas sebagai saksi. (Eka)