Mengelola Keuangan Dengan Baik, 5 Desa Dapat Penghargaan Dari Pemko Gunungsitoli

Redaksi
0

Gunungsitoli | Karena berkinerja pengelolaan keuangan Desa Tahun 2022 dengan baik dan nelakukan percepatan pengelolaan keuangan Desa Tahun 2023, sebanyak 5 Pemerintahan Desa mendapatkan apresiasi  Penghargaan dari Pemerintah Kota Gunungsitoli. Penghargaan diberikan saat Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Keuangan Desa bertempat di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Selasa (31/01/2023).

Adapun Kelima Desa tersebut adalah Desa lolowonu Nikootano Kecamatan Gunungsitoli, Desa Gada Kecamatan Gunungsitoli Barat, Desa Orahili Tanose,o Kecamatan Gunungsitoli Alooa, Desa Saewe Kecamatan Gunungsitoli dan Desa Hilimbawadesolo Kecamatan Gunungsitoli Idanoi. 

Penetapan Kelima Desa tersebut sebagai penerima penghargaan berdasarkan kriteria sebagai berikut yaitu Penetapan RKPDES dan APBDES tepat waktu; Penatausahaan 2022 telah tuntas; Tidak memiliki kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan pada tahun sebelumnya; Telah melakukan pengajuan DD, BLT Desa dan Add Tahun 2023; dan Tidak memiliki permasalahan hukum pada pengelolaan keuangan desa.

Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua dalam arahannya menyampaikan bahwa untuk tahun 2023 hampir seluruh Desa telah menentapkan APBDes. Penetapan APBDes tersebut lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. 

“Kita sangat gembira selama ini APBDes baru selesai bulan 5  atau bulan 6. Ini satu kemajuan, sehingga penyusunan APBDes bisa tepat waktu. Sehingga juga bisa lebih cepat, waktu pelaksanaannya dilapangan. Saya ucapkan terimakasih kepada bapak-bapak Kepala Desa, pertahankan ini, pola kerja tepat waktu,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Wali Kota juga mengingatkan agar para Perangkat Desa dalam pemberian pelayanan agar tidak meminta uang ataupun imbalan lain kepada masyarakat. Karena Wali Kota akan selalu mendapatkan laporan dari berbagai pihak terkait hal-hal tersebut.  

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Peniel Harefa dalam laporannya menyampaikan tujuan pelaksanaan rapat koordinasi adalah: Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa TA. 2022; Menyatukan persepsi terkait penetapan Ranperdes tentang RKPDes dan APBDes agar tercapainya ketepatan jadwal penetapan Ranperdes tentang RKPDes dan APBDes Tahun 2024; Menyatukan pemahaman terkait prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023; dan untuk menciptakan hubungan harmonis antara Pemerintah Desa dan BPD.

Adapun yang menjadi peserta Rapat Koordinasi tersebut adalah Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kota Gunungsitoli. (Berdin)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)