Kode Etik Jurnalistik Pedoman Menyajikan Berita Sesuai Fakta dan Berimbang

Redaksi 2
0
Pelatihan dan uji kompetensi wartawan yang diselenggarakan LPDS di Medan

Medan – Penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) lebih ditegaskan penerapannya terhadap wartawan yang melakukan peliputan, tujuannya untuk menyajikan berita sesuai fakta dan berimbang.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), Hendayana, SH.,MH kepada puluhan jurnalis di acara Pelatihan Jurnalistik dan Uji Kompetensi Wartawan di Kampus STIK-P Medan, Kamis (02/02/2023).

“Banyak media yang kami dampingi atas laporan pengaduan kepada pihak kepolisian, kesalahan terjadi bila mengabaikan kode etik jurnalistik, laporan pengaduan atas sebuah karya jurnalis akan dimintai tanggapan dari pihak dewan pers untuk melanjutkan penyelidikan,” jelas Hendayana.

Wartawan yang baik menurutnya tetap berpedoman pada kode etik untuk menjalankan tugasnya, bukan meliput sesuka hati, karena dengan itu dapat terhindar dari jeratan hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Untuk menyajikan berita sesuai fakta dan berimbang, maka seseorang wartawan itu wajib mematuhi kode etik. Melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terlibat,” ucapnya.

Hendayana menyampaikan bila terjadi keselahan dalam sesuatu pemberitaan, maka perusahan pers dimaksud wajib bersikap profesional, melakukan permintaan maaf dan memperbaiki secepatnya pemberitaan yang dianggap salah tersebut.

“Selalu lakukan pengujian informasi, beritakan secara berimbang dan terapkan asas praduga tidak bersalah,” tegas Hendayana. (Haogomano Zega).


Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)