Cek di Dua Aplikasi Ini, Jangan-Jangan Kamu Belum Terdaftar Sebagai Pemilih, Atau Datamu "Dibajak" Menjadi Pengurus Parpol?

SW25
0

Afwan Nasution, komisioner KPU Kota Sibolga

Kota Sibolga -  Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Divsos, Diklih, Parmas dan SDM) KPU Kota Sibolga, Afwan Nasution mengajak warga untuk memanfaatkan aplikasi KPU cekdptonline.kpu.go.id/ menjelang penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 yang akan datang.

Menurut Afwan, aplikasi berbasis web itu dapat membantu masyarakat mendapatkan informasi terkait keikutsertaannya sebagai pemlih pada pemilu. Selain itu, apabila data yang bersangkutan belum terdaftar maka warga dapat menghubungi panitia penyelenggara pemilu diwilayah tempat tinggalnya untuk mendaftar.

"Menggunakannya juga gak sulit. Cukup masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nama ke dalam form isian, nanti langsung dapat diketahui status kita terdaftar atau belum. Jika belum, tinggal laporkan ke panitia pendaftaran pemilih, untuk di data," kata Afwan dalam acara sosialisasi jadwal dan tahapan pemilu 2024, yang diselenggarakan di RM Thamrin, jalan Thamrin, Kota Sibolga, pada Sabtu (17/12/2022)

Kehadiran aplikasi tersebut, lanjut Afwan. Sangat membantu tugas-tugas KPU dalam memutakhirkan data pemilih. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan agar pada penyelenggaraan pemilu 2024 yang akan datang, tidak ditemukan warga yang terkendala dalam menggunakan hak konstitusionalnya.

"Jangan sampai ada warga yang tidak memilih hanya karena persoalan data," ungkapnya.

Afwan pun mendorong agar media, sebagai mitra strategis KPU dapat mensosialisasikan keberadaan aplikasi berbasis web tersebut, khususnya kepada pemilih pemula di Kota Sibolga. Apalagi, berdasarkan kelompok usia calon pemilih di pemilu 2024 yang akan datang, pemilih pemula adalah kelompok usia yang paling melek terhadap teknologi khususnya internet

Selain untuk mengetahui data keikutsertaan warga dalam pemilu, warga juga dapat mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai pengurus partai politik peserta pemilu atau tidak. Caranya adalah dengan mengunjungi aplikasi berbasis web bernama infopemilu.kpu.go.id

Dengan mengklik website tersebut, kita akan diarahkan pada menu pilihan, salah satunya adalah cek anggota parpol. Hanya dengan memasukkan nama dan NIK, status kita sebagai pengurus partai atau tidak langsung ditampilkan.

Hal ini penting untuk diketahui oleh masyarakat, karena tidak sedikit warga yang mengeluh datanya secara sepihak masuk dalam kepengurusan partai politik tertentu.

"Oleh karena itu, silahkan dicek melalui aplikasi ini," saran Afwan

Afwan mengungkapkan, dalam perekrutan PPK baru-baru ini, aplikasi infopemilu.kpu.go.id sangat membantu kerja-kerja KPU dalam melakukan memverifikasi calon penyelenggara pemilu di Kota Sibolga. Dari verifikasi tersebut KPU banyak menerima komplain baik dari calon peserta maupun dari masyarakat, karena ternyata calon PPK tersebut ada yang masih terdaftar sebagai pengurus partai politik.

"Bahkan ada peserta yang tidak tahu sama sekali kalau dirinya adalah pengurus partai. Maka, hal ini tentu perlu di verifikasi. Dan yang dapat melakukan itu adalah partai politik yang bersangkutan, karena KPU tidak bisa dan tidak berhak mencoret keanggotaan seseorang dari partai politik," jelasnya

Oleh karena itu, lanjut Afwan. Melakukan croscek data kita melalui aplikasi tersebut penting untuk dilakukan.

"Agar tidak menjadi kendala dikemudian hari," pungkasnya.

Untuk diketahui, KPU Kota Sibolga akan membuka pendaftaran badan adhoc panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih) pada 22 Januari - 1 Februari tahun mendatang. Pantarlih sendiri akan mulai bekerja pada 3 Februari - 12 Maret 2023.

Di waktu yang  hampir bersamaan, KPU juga akan membentuk badan adhoc kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada 5-23 Januari 2023. Masa kerjanya, 25 Januari 2023 - 23 Februari 2024.

Dan di tahun 2024, Pemerintah Republik Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi, pemilihan umum. Dua agenda besar nasional akan digelar pada pemilu 2024 tersebut. Pada tanggal 14 Februari 2024, akan dilaksanakan Pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu legislatif nasional dan daerah provinsi, Kab/kota dan DPD RI.

Masih ditahun yang sama, tepatnya pada 27 November 2024, akan berlangsung pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota serta bupati dan wakil bupati, serentak diseluruh Indonesia

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)