Maruli Firman Lubis SH Laporkan Pengusaha UD Budi Jaya ke Polisi

SW25
0

Maruli Firman Lubis-foto

Sibolga| Sengketa lahan tangkahan UD Budi Jaya dengan Pemko Sibolga semakin kusut. Seorang warga bernama Maruli Firman Lubis sebagai pemerhati pembangunan di Kota Sibolga melaporkan pengusaha UD Budi Jaya atas nama Sukino ke Polres Sibolga pada Selasa (27/9/2022)

Maruli menjelaskan, pelaporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan milik Pemko Sibolga seluas 5.665 meter persegi di Jalan K.H Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

"Terlapor kami duga melanggar pasal 285 junto 161 KUHP, karena menguasai lahan yang bukan miliknya," kata Maruli dalam keterangan persnya.

Selain dugaan menyerobot lahan yang bukan miliknya, pemilik tangkahan UD Budi Jaya juga diduga menghalang-halangi pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah.

"Disanakan rencananya akan di bangun Pasar Ikan Modern dan sampai saat ini itu tidak terlaksana karena pengusaha di lahan tersebut menolak mengosongkan lahan. Akibatnya jelas, rencana pembangunan tersebut terancam gagal," sesal Maruli.

"Berkas telah kami pelajari. Disana jelas tertera lahan tersebut milik Pemko. Pengusaha hanya berhak memakai saja, sampai pemerintah mengambilnya kembali untuk dipakai bagi kepentingan publik," terang Firman.

Maruli berharap Polres Sibolga segera menindaklanjuti laporan tersebut sebagai pro-justicia agar terlapor segera diperiksa dan persoalan ini dapat diselesaikan.

"Kasihan masyarakat yang terpaksa menunggu ditengah ketidak pastian kapan Pasar Modern tersebut akan terwujud. Kami tak ingin gara-gara ini, mimpi Pemko dan warga memiliki pasar ikan modern di Sibolga tak pernah terwujud," pintanya.


Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)