Wali Kota Gunungsitoli Apresiasi 2 Desa Yang Sudah menetapkan APB Desa Lebih Awal

Redaksi
0

 

Gunungsitoli | Dua Desa, yaitu Desa Tetehosi Afia dan Desa Olora Kecamatan Gunungsitoli Utara mendapatkan apresiasi dari Wali Kota Gunungsitoli atas penetapan APB Desa lebih awal dari seluruh Desa yang ada di Kota Gunungsitoli. Penyerahan apresiasi tersebut dilakukan saat Rapat Koordinasi percepatan penetapan Peraturan Desa tentang APB Desa dan prioritas penggunaan Dana Desa bertempat di Aula Lantai II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Kamis (31/03/2022).

“Kami berharap hal ini bisa menjadi motivasi kepada kita semua untuk melakukan upaya-upaya percepatan penetapan APB Desa. Kami mengingatkan bahwa batas akhir penyaluran Dana Desa paling lambat 23 Juni 2022 dan bagi Desa yang tidak mengajukan sampai batas waktu tersebut, maka akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua saat menyampaikan arahan.

Masih disampaikannya, bahwa rapat koordinasi dilaksanakan berdasarkan evaluasi atas progres penetapan RKP Desa dan APB Desa Tahun Anggaran 2022 pertanggal 30 Maret 2022. RKP Desa seharusnya ditetapkan paling lambat 30 September dan APB Desa ditetapkan paling lambat 31 Desember tahun sebelumnya. 

“Bila hal ini dapat kita wujudkan, maka sinergitas antara APB Desa dengan APBD Kota Gunungsitoli dapat terwujud sebagaimana harapan kita bersama, disamping itu belanja yang telah dianggarkan di Desa dapat terealisasi dengan baik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Demikian pula halnya penatausahaan lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,”ujarnya.

Wali Kota Gunungsitoli juga mengingatkan seluruh Kepala Desa yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak-pajak baik PPN, PHR dan MBLB yang sudah dipungut oleh bendahara Desa kiranya segera disetorkan ke kas Negara maupun ke kas Daerah. 

“Pemerintah Kota Gunungsitoli berkomitmen bahwa segala bentuk pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa akan diberikan sanksi tegas baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi hukum bila mengandung unsur pidana dengan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. Untuk itu, kami berharap kepada seluruh Kepala Desa agar mengendalikan pengelolaan keuangan Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta membangun komunikasi yang efektif kepada seluruh stakeholder Desa, baik BPD maupun lembaga-lembaga Desa lainnya serta segenap Tokoh Masyarakat,”jelas Wali Kota sesaat sebelum mengakhiri arahannya. (Berdin)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)