Pemko Gunungsitoli Sudah Ajukan 116 Jenis Hak Kekayaan Intelektual Komunal Ke Kemenkumham

Redaksi
0

 

Gunungsitoli | Untuk menjaga berbagai tradisi budaya yang ada di Kota Gunungsitoli dari pengklaiman oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Pemko Gunungsitoli melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dari tahun 2020 sampai dengan 2021 telah mengajukan hak kekayaan intelektual komunal sebanyak 116 jenis yang terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional sebanyak 102 jenis dan Pengetahuan Tradisional sebanyak 14 jenis.

Selain hak kekayaan intelektual komunal yang telah diajukan, juga didorong agar hak kekayaan intelektual komunal lainnya juga bisa diajukan untuk disertifikatkan. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pelayanan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Wilayah Kota Gunungsitoli antara Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Meiman K Harefa,S.Sos., M.SP, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Yurisman Telaumbanua, S.Sos., M.Ec.Dev dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Purwanto bertempat di ruang rapat lantai I Kantor Walikota Gunungsitoli, Kamis (21/10/2021).

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatangan Nota Kesepahaman antara Pemko Gunungsitoli dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut yang ditandatangani pada Juni 2021 yang lalu oleh Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua dan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi.

Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua pada sambutannya menyampaikan bahwa di Kota Gunungsitoli ada cukup banyak kekayaan Intelektual komunal. Beberapa sudah diajukan untuk dilakukan pencatatan. Saat ini kekayaan intelektual komunal yang diajukan tersebut sedang dalam proses verifikasi dan penerbitan sertifikat oleh Kemenkumham Republik Indonesia.

“ Pada hari ini kita sudah menandatangani perjanjian kerja sama, secara khusus kepada Kepala Dinas agar serius menanggapi ini. Kami dari Pemerintah Kota Gunungsitoli sangat berterimakasih dengan program ini. Bukti keseriusan, beberapa aturan terkait dengan kekayaan intelektual juga sudah kami buat,” ucap Walikota.

Sebelumnya Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi menyampaikan bahwa potensi kekayaan intelektual di Indonesia sangat banyak dan dapat menjadi basis perekonomian masyarakat. Untuk di Kota Gunungsitoli juga memiliki potensi kekayaan intelektual yang banyak, mulai dari budaya,seni dan berbagai hal lainnya.

“ Kota Gunungsitoli harus membuka diri dalam pendaftaran kekayaan intelektual, karena kekayaan intelektual menunjukkan keberadaan maupun eksitensi kehidupan masyarakat di Kota Gunungsitoli. pendaftaran dilakukan untuk melindungi kekayaan intelektual dari berbagai penyelewangan,”ucapnya. (Donal)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)