Pelaku Penganiayaan Anak Di Alasa Talumuzoi Terancam 15 Tahun Penjara

Redaksi
0

Gunungsitoli | Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Nias, pelaku penganiyaan terhadap anak di Dusun III Desa Hilina’a Kec. Alasa Talumuzoi Kabupaten Nias Utara yang diamankan pada Selasa (10/08/2021) kemarin terancam hukuman 15 Tahun Penjara.

Kepada pelaku dikenai sanksi berdasarkan  Pasal 44 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan atau Pasal 80 ayat (1), ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kejadian penganiyaan yang sempat viral di media sosial facebook tersebut diketahui terjadi pada Minggu (08/08/2021) sekira pukul 17.00 Wib. Awalnya korban FZ (12 ) berkelahi dengan JZ. Setelah berkelahi JZ dalam keadaan menangis pergi mengadu kepada pelaku SZ alias Ama Misel (25). SZ yang merupakan abang kandung dari JZ mendatangi korban FZ dan melakukan penganiayaan dengan cara meninju, memijak dan menendang secara berulang-ulang dirumah milik Arolida Telaumbanua Alias Ama Farel.

Pada saat terjadinya penganiayaan pemilik rumah Arolida Telaumbanua berusaha menghentikan tindakan pelaku sembari merekam kejadian. Namun Pelaku malah mencekik Arolida Telaumbanua Alias Ama Farel hingga rekaman video jadi terhenti. Sebagaian kejadian yamg sempat terekam tersebut akhirnya diposting di Akun Media Sosial Facebook dan menjadi viral.

"Setelah mengetahui Video Penganiayaan yang sempat viral di Media Sosial, Personil kita langsung bergerak melakukan Penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2021 pukul 01.30 Wib, Personil Polres Nias mendatangi lokasi kejadian, mengamankan korban FZ beserta terduga pelaku SZ dan membawa ke Polres Nias untuk dimintai keterangan, sedangkan keluarga korban FZ membuat pengaduan di kantor Polres Nias dengan Laporan Polisi nomor : LP / 206 / VIII / 2021 / NS, tanggal 10 Agustus 2021, pelapor atas nama Arolida Telaumbanua," jelas  Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.I.K. melalui Paur Subbag Humas AIPTU Yadsen F. Hulu, Kamis (10/08/2021).

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa antara korban FZ dan Pelaku SZ masih memiliki hubungan keluarga yakni, Pelaku SZ memanggil paman kepada korban FZ, karena kakek dari ibu kandung SZ bersaudara kandung dengan bapak kandung korban FZ dan terhadap Pelaku SZ telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahan di RTP Polres Nias (Donal)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)