Pemko Gunungsitoli Usulkan Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan

Redaksi
0



Gunungsitoli | Pemerintah Kota Gunungsitoli mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli untuk membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota, Sowa'a Laoli saat membacakan penjelasan umum Walikota terhadap Ranperda Kota Gunungsitoli tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Rabu (14/07/2021).

Selain pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan juga akan turut dibentuk dalam ranperda tersebut.

"Usulan pembentukan dinas baru dan perubahan susunan organisasi di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli didasari dalam rangka pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru dan hasil evaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan,"jelas Sowa'a.

Masih dosampaikannya, bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, mengharuskan pembentukan dinas baru yang menyelenggarakan urusan tenaga kerja yang selama ini berada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, mengamanatkan pembentukan perangkat daerah mandiri yang melaksanakan layanan perlindungan masyarakat bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan. 

“Pada rancangan Peraturan Daerah ini nantinya, sub urusan bidang kebakaran akan menjadi satu dinas mandiri yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Gunungsitoli; urusan tenaga kerja akan bergabung dengan urusan perdagangan membentuk Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli sedangkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang sudah ada sebelumnya berubah menjadi Dinas Perindustrian dan Koperasi UKM Kota Gunungsitoli; urusan kepemudaan dan olahraga yang selama ini digabung di dalam Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, dikeluarkan sehingga Dinas Pendidikan hanya menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, sedangkan urusan kepemudaan dan olahraga digabung pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Gunungsitoli,” jelasnya. 

Diakhir penyampaiannya, Sowa'a berharap kiranya Ranperda dapat dilanjutkan pembahasannya untuk mendapat persetujuan bersama, sehingga pada akhirnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektur dan Kepala Dinas Kominfo Kota Gunungsitoli. (Donal)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)