Nias Barat - Kepala Desa (Kades) Lolowau Dan Kades Bawazamaiwo Kecamatan Lahomi diberhentikan sementara dari jabatannya. Hal tersebut merupakan hasil monitoring dan Evaluasi Penanganan Desa bermasalah oleh Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu yang dilaksanakan di Kantor Camat Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Senin (12/07/2021).
Pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Lolowau karena kasus dana desanya dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum dalam hal ini di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Sementara Kepala Desa Bawazamaiwo masih diberikan waktu 2 bulan untuk mempertanggungjawabkan permasalahannya. Dan akan turun inspektorat mengaudit baik keuangan, fisik pekerjaan dan administrasi.
“masalah desa yang sering kali ditemui, tentang penggunaan dana desa. Bapak-bapak kepala desa tidak transparan kepada masyarakat kita tentang pengelolaan dana desa. Untuk diketahui bahwa dana desa itu bukan diberikan kepada kepala desa ataupun aparat, akan tetapi diperuntukkan untuk meningkatkan kemajuan desa bersangkutan,” ucap Bupati saat menyampaikan arahannya.
Kemudian bupati menambahkan, bahwa tidak ada perbedaan siapapun dia kepala desa yang bermasalah tersebut akan dibina. Kepala desa yang menggunakan dana desanya tidak tepat sasaran atas nama pemerintah daerah mengatakan tidak mentolerir.
Kepala Dinas PMD Sozisokhi Hia mengatakan di Kecamatan Lahomi ada tiga desa yang bermasalah yaitu Desa Lolowau, Desa Bawazamaiwo dan Desa Sisobambowo. Rata-rata permasalahannya adalah laporan pertanggungjawaban realisasi Dana Desa/ADD belum diserahkan.
Hasil monitoring dan Evaluasi Penanganan untuk Desa Sisobambowo, aparat desa yang telah dipilih sesuai prosedur disahkan dan LPJ telah diserahkan. Untuk Desa yang diberhentikan sementara Kepala Desanya akan diangkat Pj Kepala Desa.
Monitoring dan Evaluasi ini dihadiri oleh Kepala PMD, Staf Ahli, Inspektur, Camat Lahomi, Kabag Hukum Sekda, Kasubag Hukum, Kepala Desa dan BPD Desa dimaksud serta hadirin lainnya. (Donal)