![]() |
| Sekjend PB KMTI Habiburrahman,MA bersama Ketum PB PERTI Buya Drs. H.M. Syarfi Hutauruk, SH,MM |
JAKARTA - Pengurus Besar Kesatuan Mahasiswa Tarbiyah Islamiyah (PB KMTI), meminta penjelasan dan sikap tegas pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah, yang berencana melibatkan non-muslim dalam pelayanan haji di musim haji yang akan datang.
Sikap itu dikemukakan langsung Sekretaris Jenderal (Sekjend) PB KMTI, Habiburrahman, MA, di Jakarta, Selasa (3/11/2026)
Habiburrahman mengatakan pihaknya menghormati semangat gotong-royong dan kerukunan antarumat beragama yang disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak melalui pelibatan masyarakat lintas agama dalam mendukung pelayanan jemaah haji.
Namun, pernyataan Dahnil tersebut perlu segera diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
"Ini penting, karena haji bukan hanya pelayanan publik, melainkan juga ibadah yang memiliki ketentuan syariat dan fungsi-fungsi keagamaan yang tidak dapat diperlakukan sama dengan pekerjaan teknis biasa," katanya.
Atas dasar itu, PB KMTI pun meminta Kementerian Haji dan Umrah dapat membedakan secara tegas fungsi ibadah, fungsi bimbingan keagamaan dan fungsi teknis pendukung dalam pelaksanaan ibadah haji.
Pihaknya setuju bahwa seluruh pekerjaan dalam ekosistem haji bukanlah pekerjaan ritual, seperti layanan teknologi informasi, administrasi, pemelihraan fasilitas, transportasi, kesehatan dan pekerjaan terknis lainnya.
Fungsi-fungsi tersebut memiliki karakteristik yang berbeda dari bimbingan manasik, pembinaan ibadah atau fungsi pengambilan keputusan berbasis agama.
"Oleh karena itu, apabil pemerintah membuka kemungkinan pelibatan non- Muslim, batasnya harus dinyatakan secara tertulis," ujarnya.
Menurutnya, pelibatan umat di luar Islam tidak boleh mencakup pembimbing ibadah, petugas kloter yang menjalankan fungsi keagamaan, pendamping manasik, pemberi arahan mengenai ihram dan ibadah, atau jabatan lain yang secara substantif berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah.
Selain itu, Habiburrahman juga mengkritik penggunaan haji sebagai simbol toleransi tanpa penjelasan kebijakan yang terukur.
Pernyataan Wamenhaj Dahnil yang ingin menjadikan penyelenggaraan haji sebagai simbol toleransi, kebhinekaan dan gotong-royong adalah sesuatu yang sangat dipaksakan.
Pasalnya, toleransi tidak berarti menghapus perbedaan fungsi dan keyakinan datau kekhususan suatu ibadah. Tolereansi justru menuntut penghormatan terhadap kekhususan tersebut.
"Kami meminta pemerintah menjelaskan manfaat kebijakan ini secara kongkrit. Apakah pelibatan non-Muslim dilakukan karena kebutuhan tenaga akibat kekurangan kompetensi tertentu, kondisi geografis atau semata-mata untuk menghadirkan simbol kebinekaan?" tanyanya.
PB KMTI pun meminta pemerintah menunjukkan data kebutuhan dan mekanisme perekrutan yang akan diterapkam jika wacana Dahnil tersebut dilaksanakan.
Ia mengungkapkan, pemerintah perlu membuka data mengenai jenis jabatan yang akan dibuka, lokasi penugasan, jumlah tenaga yang dibutuhkan, kualifikasi, serta alasan mengapa kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh tenaga Muslim yang tersedia di daerah bersangkutan.
PB KMTI tidak menggunakan jumlah penduduk Muslim sebagai bukti otomatis bahwa semua tenaga yang diperlukan pasti tersedia.
Ketersediaan harus dibuktikan melalui data tentang kompetensi, distribusi tenaga, kesediaan bertugas, pengalaman, dan kebutuhan pada waktu tertentu.
Sebaliknya, pemerintah juga tidak boleh menyimpulkan bahwa tenaga Muslim tidak mencukupi tanpa kajian yang transparan.
"Jika memang terdapat kekurangan tenaga profesional Muslim di daerah tertentu, pemerintah seharusnya terlebih dahulu menyusun program afirmasi dan pemberdayaan bagi tenaga medis, tenaga teknis, santri, mahasiswa, serta profesional Muslim setempat," bebernya.
Habiburrahman pun mengingatkan Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak agar berhati-hati dalam menggunakan narasi yang berkaitan dengan ibadah umat Islam, yang bisa ditafsirkan berbeda oleh masyarakat.
Penggunaan diksi "petugas-petugas haji" secara umum tanpa menjelaskan kembali batas tugas dan lokasinya, berpotensi menimbulkan tafsir yang terlalu luas.
Penggunaan istilah dalam komunikasi publik tidak boleh menciptakan ketidakpastian hukum. Pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat, calon petugas dan jamaah memahami atusan yang sama.
"Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah harus segera meneribitkan penjelasan resmi mengenai apakah kebijakan tersebut masih terbatas pada fungsi teknis di dalam negeri atau mencakup fungsi lain," ujarnya.
Masih kata Habiburrahman. Untuk tugas teknis murni, kompetensi profesional harus menjadi pertimbangan utama.
Namun, petugas yang berinteraksi langsung dengan jemaah juga perlu memiliki pemahaman mengenai sensitivitas keagamaan, tata cara pelayanan jemaah, kondisi khusus orang yang berihram, serta batas-batas yang tidak boleh dilampaui.
Pemahaman tersebut tidak boleh diasumsikan hanya berdasarkan agama seseorang. Petugas Muslim tidak otomatis memiliki kompetensi pelayanan yang baik, dan petugas non-Muslim tidak otomatis tidak mampu memahami kebutuhan jemaah.
Karena itu, setiap petugas harus memenuhi standar kompetensi, mengikuti pelatihan, dan bekerja berdasarkan prosedur yang jelas.
Akan tetapi, untuk fungsi yang secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan atau bimbingan ibadah, persyaratan keislaman dan kompetensi keagamaan merupakan hal yang patut dipertahankan karena melekat pada karakter tugasnya.
Pihaknya pun tidak melarang segala bentuk kerjasama lintas agama dalam pelayanan haji, hanya saja harus dibarengi dengan pembatasan yang jelas baik dari segi fungsi mau pun jabatan.
"Solusi proporsionalnya adalah membatasi pelibatan non-Muslim pada fungsi teknis, menetapkan persyarakatan kompetensi, mewajibkan pelatihan sensitivitas keagamaan dan menentukan lokasi penugasan. Sedangkan petugas Muslim ditempatkan pada fungsi keagamaan dan fungsi yang memerlukan otoritas syariat," ungkapnya.
Untuk menghindari perbedaan pemahaman ditengah masyarakat, PB KMTI pun mensarankan agar Kementerian Haji dan Umrah membuka dialog dengan MUI, ormas Islam, akademisi dan pihak-pihak terkait lainnya.
Pemerintah juga disarankan agar segera mempulikasikan rancangan aturan dan meminta masukan masyarakat sebelum melakukan rekrutmen.
"PB KMTI menegaskan bahwa sikap ini bukan penolakan terhadap toleransi dan bukan pula penilaian terhadap pribadi warga negara berdasarkan agamanya. Sikap ini merupakan permintaan agar penyelenggaraan haji dikelola dengan menghormati kekhususan syariat, memenuhi prinsip profesionalitas, memiliki dasar kebutuhan yang jelas, dan memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah," pungkasnya.
*Samsul Pasaribu

