PP PERTI Kecam Pernyataan Konten Kreator Harri Pras, Minta Kepolisian Bertindak Cepat

SW25
0
Ketua Umum PP PERTI, Buya Drs. H.M. Syarfi Hutauruk, SH, MM

JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PP PERTI), Buya Drs. H.M. Syarfi Hutauruk, SH, MM, meminta agar aparat kepolisian mengambil langkah tegas terhadap Heri Prasetiawan alias Herri Pras, warga Jember Jawa Timur, yang diduga telah melakukan penghinaan dan penistaan terhadap dua ulama besar Indonesia, yakni Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Ustadz Adi Hidayat (UAH), melalui akun media sosialnya.

Buya Syarfi mengatakan, pernyataan Herri yang menyamakan UAS dan UAH sebagai setan adalah ucapan orang yang tidak waras, tidak berakhlaq dan bentuk penghinaan terhadap ulama di Indonesia.

"PERTI sangat tersinggung dan marah terhadap ucapan dan postingan saudara Herri Prasetiawan yang menghina, merendahkan, serta menyudutkan ulama-ulama kita di tanah air," kata Buya Syarfi, di Jakarta, Rabu (4/11/2026)

Buya Syarfi mengaku heran atas pernyataan Herri Pras tersebut mengingat yang bersangkutan tidak memiliki hubungan dan interaksi apa pun dengan keduanya (UAS/UAH)

Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu mendalami motif yang sebenarnya dari pelaku hingga berani secara terbuka menghina ulama-ulama besar tersebut.

"Ini perlu ditelusuri, mengingat pelaku ini tidak pernah berinteraksi dengan UAS atau UAH. Perlu juga didalami mana tahu yang bersangkutan terafiliasi dengan faham-faham lain yang tidak sejalan dengan fahal Ahlussunnah wal Jamaah," ucap Buya Syarfi.

Tokoh yang pernah menjadi Walikota Sibolga ini pun mendorong agar pihak Kepolisian bertindak cepat, untuk menghindari terjadinya konflik yang tidak diinginkan.

"Kami (PERTI) meminta pihak kepolisian dapat memeriksa yang bersangkutan, sebelum umat Islam yang tersinggung atas pernyataan Harri Pras ini bertindak diluar koridor hukum yang ada," kata Buya Syarfi.

Buya Syarfi pun mendukung langkah yang telah diambil oleh warga Riau dan sejumlah daerah di tanah air yang telah melaporkan Harri Pras kepada pihak yang berwajib.

Langkah tersebut dinilai tepat sehingga dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Harri Pras dapat diproses secara hukum.

"Ini harus segera dituntaskan, agar perbuatan dan pernyataan-pernyataan yang tidak bermoral, tidak baradab, tidak berakhlaq, diluar akal sehat, diluar rasa keislaman dan ukhawah seperti ini tidak semakin berkembang," pungkasnya.

*Samsul Pasaribu_

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)