Dalam Usia ke-67 Tahun, Syarfi Hutauruk Berhasil Raih Gelar S1 untuk Kedua Kalinya

SW25
0
Drs. H.M. Syarfi Hutauruk, SH, MM saat mengikuti sidang skripsi di Universitas Borobudur Jakarta
pada Senin (12/10/2026) Syarfi Hutauruk berhasil mempertahankan skripsinya berjudul Keabsahan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Pemberhentian Aparatur Sipil Negara

JAKARTA - Jika ada satu sosok yang paling memahami esensi dari menutut ilmu, maka Buya H.M. Syarfi Hutauruk, bisa menjadi salah satunya.

Pasalnya, diusianya yang ke-67, suami dari Hj. Delmeria Harun Sikumbang ini, baru saja menyelesaikan jenjang pendidikan S1-nya dibidang hukum, pada Universitas Borodubur, Jakarta.

Buya Syarfi, menjadi salah satu dari belasan mahasiswa Universitas Borobudur Jakarta, yang berhasil mengikuti sidang skripsi pada Senin (12/10/2026), dan berhak menyandang gelar Sarjana Hukum (SH)

Kini, pria yang pernah menjadi Walikota Sibolga, pada tahun 2010-2015 dan 2016-2021 tersebut telah berhak menyandang sederet gelar akademik pada nama besarnya, yakni; Drs. H.M. Syarfi Hutauruk, SH,MM.

Buya H.M.Syarfi Hutauruk saat mengikuti Sidang Skripsi bersama Tim Penguji dari Univ. Borobudur Jakarta

Judul skripsinya pun tak main-main. Ia memilih judul Keabsahan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Pemberhentian Aparatur Sipil Negara.

Kepada limakabar.com Buya Syarfi menuturkan bahwa keputusannya melanjutkan studi S1 nya pada disiplin ilmu yang lain, yakni hukum, didorong oleh keinginan dirinya untuk terlibat langsung dalam mewujudkan supremasi hukum di tanah air berlandaskan rasa keadilan dan kemanusiaan.

Hal itu sejalan dengan amanah dari konstitusi UUD 1945, Pasal 1 Ayat 3 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum.

"Yang artinya, hukum menjadi alat negara dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis dan berkeadilan," katanya.

Sebagai tokoh yang pernah dipercaya sebagai kepala daerah, Syarfi mengaku risau atas sebuah fenomena kepala daerah yang tidak menjalankan sistem meritokrasi yang baik dalam menjalankan pemerintahan di daerah.

Buya H.M Syarfi Hutauruk bersama mahasiswa Univ. Borobudur lainnya pada saat Sidang Skripsi

Padahal, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sistem meritokrasi menjadi satu hal yang amat penting untuk memastikan bahwa setiap ASN ditempatkan pada posisi yang tepat berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja dan integritasnya yang terukur.

"Tapi pada kenyataannya, ada banyak kepala daerah di Indonesia yang mengesampingkan (meritokrasi) ini. Dan menempatkan ASN atau pejabat di daerah berdasarkan kedekatan politik, keluarga atau balas jasa," ujarnya.

Hal ini menurutnya, tidak hanya menurunkan semangat bekerja dilingkungan pemerintah daerah tetapi juga menghambat jenjang karis ASN itu sendiri.

"Parahnya lagi, ada kepala daerah yang untuk alasan penegakan disiplin, memutasi mantan pimpinan OPDnya ke pemerintahan tingkat kecamatan. Ini tentu membingungkan. Selain karena tidak tepat, juga dari segi kepangkatan dan golongan telah menyalahi aturan yang ada," terangnya.

"Benar bahwa kepala daerah memiliki hak prerogatif untuk menempatkan atau memberhentikan posisi jabatan ASN dalam pemerintahan daerah, namun pada pelaksanaannya tetap mengacu pada UU ASN yang menjadi acuan," tambahnya.

Ketua Umum Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) ini mengungkapkan dalam penelitiannya di lapangan, dirinya kerap menerima keluh kesah ASN yang dijadikan sapi perahan oleh kepala daerah.

Ancaman mutasi dan atau dicopot dari jabatan kerap dijadikan alasan untuk melakukan pemerasan dan atau meminta setoran guna meraup cuan dari ASN. 

"Dan itu tidak hanya dilakukan oleh oknum kepala daerah tetapi juga tim suksesnya," ungkapnya.

Buya Syarfi pun berharap, ASN kedepan harus mendapatkan perlakukan yang adil dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai aparatur sipil negara.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) harus mampu mengambil sikap tegas yang mengikat kepala daerah untuk patuh terhadap putusan PTUN yang dimenangkan oleh ASN.

Drs. H.M. Syarfi Hutauruk, SH, MM

Tindakan kesewenang-wenangan kepada daerah terhadap ASN dapat disanksi tegas berupa penundaan pembayaraan keuangan yang menjadi hak daerah hingga penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.

"Kalau tidak seperti itu (adanya aturan yang tegas), maka kepala daerah tidak akan pernah menjalankan putusan Kemendagri atau BKN terkait perkara yang dimenangkan oleh ASN karena gengsi kekuasaan atau merasa hak prerogatifnya dikangkangi," pungkasnya.

Sosok yang pernah menjadi anggota DPR RI sejak 1997 hingga 2009 ini pun mengaku bersyukur bisa menyelesaikan pendidikan S1nya sesuai dengan kalender akademik yang telah ditetapkan oleh pihak Universitas Borobudur.

Buya Syarfi mengaku, dukungan keluarga menjadi salah satu faktor penting yang memicu dirinya bisa fokus kuliah 4 tahun terakhir dan dapat menyelesaikannya tepat waktu.

"Alhamdulillah, saya berterimakasih kepada istri dan anak-anak yang terus mensupport hingga kuliah ini selesai. Begitu juga kepada bapak dan ibu dosen pembimbing yang terus memberikan saran dan masukannya hingga proses kuliah 4 tahun terakhir berujung pada penyelesaian skripsi hari ini," katanya.

Universitas Borobudur Dorong Buya Syarfi Tempuh Pascasarjana Doktor

Kepala Program Studi (Ka.Prodi) Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Prof (HC) Dr. Azis Budianto, SH, MS, mengaku salut dengan perjuangan dan dedikasi Buya Syarfi Hutauruk dalam menyelesaikan pendidikan S1 nya di fakultas yang ia pimpin.

Prof. Budi mengungkapkan, sebagai tokoh nasional yang saat ini sibuk membesarkan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Syarfi tercatat sebagai mahasiswa yang paling aktif menghadiri proses perkulian secara offline (langsung)

"Dalam catatan kami, tingkat kehadiran Saudara Syarfi Hutauruk ini, 85 persen," katanya.

Hal ini menandakan, lanjutnya. Bahwa Syarfi Hutauruk benar-benar menempuh pendidikan S1nya dengan rasa tanggungjawab.

Buya H.M Syarfi Hutauruk saat mengikuti Sidang Skripsi di Univ. Borobudur Jakarta
"Terus terang, kami salut dengan beliau. Dan secara khusus saya pesankan agar yang bersangkutan langsung melanjutkan pendidikannya ke program Pascasarjana. Harus segera jadi doktor," harapnya.

Harapan yang sama juga dikemukakan oleh Tim Penguji Skripsi Buya H.M. Syarfi Hutauruk.

Dr.Megawati Barthos, SH, MM, mengaku salut dengan keuletan dan ketekunan Syarfi Hutauruk dalam menempuh perkuliahan di Universtias Borobudur Jakarta.

Ketekunan tersebut me-ngejawantah dalam skripsi yang berhasil ia selesaikan tepat waktu.

"Selamat kepada Pak Syarfi Hutauruk. Semoga bekal ilmu yang telah didapatkan selama mengenyam pendidikan di sini (Univ. Borobudur), bisa memberi manfaat tidak hanya pada pribadi dan keluarga tetapi juga bagi masyarakat, bangsa dan negara," katanya.

-Samsul Pasaribu-

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)