Santri bersatu: Menolak Fitnah, Stigmatisasi, dan Menegakkan Keadilan bagi Pesantren

SW25
0

Prof. Duski Samad
Santri 1973-1982

 Ironi Setelah Hari Santri


Belum lama bangsa Indonesia memperingati Hari Santri Nasional, 22 Oktober 2026, publik dikejutkan oleh peristiwa penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Peristiwa yang berkaitan dengan penyidikan dugaan pembakaran dan perusakan warung tersebut memunculkan polemik mengenai prosedur penegakan hukum dan perlindungan santriwati.


Sungguh ironis! Negara baru saja menghormati perjuangan santri, tetapi beberapa hari kemudian muncul dugaan tindakan aparat yang mencederai kehormatan dan rasa aman warga pesantren.


Hari Santri tidak boleh berhenti sebagai seremoni. Penghormatan terhadap santri harus diwujudkan melalui perlindungan hukum, keamanan pendidikan, dan penghormatan terhadap martabat pesantren.


Keprihatinan ini juga disuarakan Pimpinan Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PP PERTI). Ketua Umum PP PERTI, Buya Drs. H. Muhammad Syarfi Hutauruk, SH, MM, dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu (31/10/2026), mengecam dugaan tindakan sewenang-wenang aparat.


Menurutnya, peristiwa tersebut bukan hanya menyangkut prosedur hukum, tetapi juga kehormatan lembaga pendidikan Islam dan keselamatan santri.


Pesantren Bukan Sarang Terorisme


Sejak munculnya berbagai kasus terorisme, pesantren terkadang menghadapi prasangka yang tidak adil. Pakaian keagamaan, pilihan manhaj, simbol Islam, bahkan kegiatan pendidikan tertentu dapat menimbulkan kecurigaan.


Padahal, pesantren telah berkontribusi terhadap bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka. Dari pesantren lahir ulama, pejuang, pendidik, dan pemimpin masyarakat.


Terorisme harus dibuktikan melalui tindakan dan keterlibatan pidana, bukan disimpulkan dari pakaian, penampilan, atau identitas keagamaan.


Pesantren yang belum terdaftar di Kementerian Agama memang memerlukan pembinaan administratif. Namun, kekurangan administrasi tidak otomatis membuktikan tindak pidana.


Begitu pula kegiatan memanah, peralatan dapur, dan simbol keagamaan tidak dapat dijadikan bukti kejahatan tanpa hubungan yang jelas dengan perbuatan melawan hukum.


Kasus Sukoharjo sendiri diberitakan berkaitan dengan penyidikan dugaan pembakaran dan perusakan, bukan otomatis perkara terorisme. Karena itu, masyarakat perlu menghindari pengaitan yang tidak berdasar dengan jaringan terorisme.


Penegakan Hukum Harus Berkeadilan


Saya mendukung sepenuhnya penegakan hukum, termasuk pemberantasan terorisme. Namun, kewenangan aparat harus dijalankan secara profesional, proporsional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.


Ketua Umum PP PERTI, Buya Syarfi Hutauruk, menegaskan:


“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, intimidatif atau pun mengabaikan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan keadilan.”


Pernyataan tersebut sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil dan Pasal 28G ayat (1) tentang perlindungan kehormatan, martabat, dan rasa aman.


Dalam peristiwa Sukoharjo muncul dugaan santriwati tidak memperoleh kesempatan mengenakan hijab secara layak, mengalami pemeriksaan berkepanjangan, serta adanya barang milik pesantren dan pribadi yang dipersoalkan status penyitaannya.


Semua dugaan tersebut harus diperiksa secara objektif. Tidak adil langsung menyalahkan aparat tanpa pembuktian, tetapi sama tidak adilnya mengabaikan keluhan warga pesantren.


PP PERTI meminta kepolisian menjelaskan dasar hukum penggeledahan, prosedur penyitaan, dan kewenangan petugas. Jika ditemukan pelanggaran, harus dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai hukum. Barang sitaan yang tidak lagi memiliki dasar hukum untuk ditahan harus dikembalikan.


Tabayyun dan Perlindungan Santriwati


Al-Qur'an mengingatkan:


“Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya.” (QS. Al-Hujurat [49]: 6).


Prinsip tabayyun wajib dijunjung oleh masyarakat maupun aparat. Informasi intelijen harus diverifikasi, bukan langsung diperlakukan sebagai kepastian hukum.


Perlindungan terhadap santriwati, terutama anak-anak, harus menjadi perhatian utama. Hak atas privasi, keamanan, pendampingan, dan keberlangsungan pendidikan tidak boleh diabaikan.


PP PERTI menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi santri dari intimidasi, tekanan psikologis, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat.


Santri Bersatu, Negara Berkeadilan


Seruan Santri Bersatu bukan ajakan melawan negara, melainkan panggilan moral menjaga ukhuwah dan memperjuangkan keadilan secara konstitusional.


Pesantren tradisional, modern, salafiyah, tahfiz, dan berbagai manhaj pendidikan Islam memiliki hak perlindungan yang sama. Perbedaan organisasi dan pemahaman keagamaan tidak boleh menjadi alasan diskriminasi.


Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menegaskan pengakuan negara terhadap kedudukan pesantren. Pengakuan tersebut harus diwujudkan melalui pembinaan, perlindungan, dan penghormatan terhadap kekhasan pendidikan Islam.


MUI, PERTI, organisasi Islam lainnya, dan masyarakat pesantren perlu bersama-sama mengawal penyelesaian kasus Sukoharjo secara objektif. Kepolisian pun perlu menjadikan peristiwa ini sebagai momentum evaluasi dan penguatan kepercayaan publik.


Kita tidak boleh membiarkan terorisme berkembang, tetapi juga tidak boleh membiarkan prasangka berubah menjadi ketidakadilan.


Jangan sampai negara begitu kuat menghadapi mereka yang dicurigai, tetapi lemah melindungi mereka yang tidak terbukti bersalah.


Pesantren bukan musuh negara. Pesantren adalah bagian dari sejarah, kekuatan moral, dan masa depan Indonesia.


Santri bersatu, hukum bermartabat, negara berkeadilan.

Padang, 2 November 2026

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)