Bupati dan DRPD Tapteng Sepakat 3 Ranperda Baru Masuk Propemperda. Tentang Apa Saja?

SW25
0
Bupati Tapteng Masinton Pasaribu didampingi Wabup Mahmud Efendi Lubis menunjukkan nota kepekatan terkait Ranperda yang baru saja ditandatangani bersama di DPRD Tapanuli Tengah

PANDAN - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Kab. Tapteng) dan DPRD Kab. Tapteng, menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), pada Selasa (22/9/2026)

Kesepakatan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tapteng, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ahmad Rivai Sibarani dan dihadiri langsung oleh Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu.

Tiga Ranperda yang masuk dalam Propemperda tersebut yakni; Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda N omor  10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, menjelaskan ketiga Ranperda yang masuk dalam Propemperda tersebut bukan sekedar daftar dokumen hukum, melainkan instrumen strategis untuk memastikan regulasi daerah menjawab kebutuhan nyata warga, mendukung prioritas pembangunan dan memberikan kepastian hukum.

Ia menekankan, lahirnya Perda sebagai sebuah regulasi harus menjadi instrumen perubahan dan bukan sekedar dokumen hukum semata.

"Ketiga Ranperda ini memiliki satu tujuan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat," katanya.

Bupati usungan PDI Perjuangan ini pun meminta agar DPRD dan masyarakat tidak menilai keberhasilan pembangunan berdasarkan banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga dari berapa banyak persoalan masyarakat yang berhasil diselesaikan.

"Masyarakat tidak membutuhkan birokrasi yang sekedar sibuk, tetapi masyarakat membutuhkan pemerintah yang bekerja," ujarnya.

Bupati Tapteng Masinton Pasaribu

Masinton menjabarkan, Perda terkait Pembentukan Perangkat Daerah, diperlukan dalam rangka melakukan penataan dan perampingan OPD agar struktur kelembagaan Pemkab Tapteng menjadi lebih efektif dan efisien, proporsional dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penataan kelembagaan, sebut Masinton, adalah bagian penting dalam mewujudkan birokrasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"OPD harus mampu mendukung pencapaian target pembanguan dengan struktur yang tepat fungsi, tepat ukuran serta didukung pembagian tugas dan kewenangan yang jelas," paparnya.

Untuk Perda terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum, lanjut Masinton. Pihaknya ingin memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan keadilan.

Perda ini secara khusus diperuntukkan bagi warga Tapteng yang menghadapi persoalan hukum namun memiliki keterbatasan dalam memperolah bantuan hukum.


Sedangkan untuk Perda terkait Pengelolaan Sampah, Pemkab Tapteng ingin mewujudkan satu sistem pengelolaan sampah yang tidak hanya berorientasi pada pengangkutan dan pembuangan saja, tetapi juga pada pengurangan sampah, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan dan pemprosesan akhir.

Perda diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu menjadi regulator dalam mendorong semua pihak baik pemerintah, pelaku usaha, masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya untuk terlibat langsung dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan.

"Kita berharap, regulasi tersebut dapat mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah," pungkasnya.

-Samsul Pasaribu-

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)