Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik Berujung Maaf di Polres Sibolga

SW25
0
Berdamai : Fadila Rahmah Nainggolan (tengah)  berdamai dengan Amri Buton disaksikan personil Polres Sibolga


SIBOLGA - Kasus hukum yang menjerat terduga pelaku pencemaran nama baik, yakni; Fadila Rahmah Nainggolan (28), warga Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga, berakhir damai.


Terduga pelaku akhirnya mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka baik kepada korban Amri Buton dan keluarganya, maupun kepada masyarakat secara umum.

Tidak hanya meminta maaf, Fadila juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari.

"Dengan ini menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Amir beserta istri, Gita Ariani dan keluarga besar atas postingan saya pada instagram @dila beberapa bulan lalu, yang telah membuat nama baik bapak dan ibu tersebut beserta keluarga besarnya tercemar," akunya.

"Saya berjanji tidak akan melakukan hal yang sama dikemudian hari, baik kepada bapak atau ibu dan kelaurga besarnya maupun terhadap orang lain," tambahnya.

Amri Buton sendiri, kepada awak media mengaku telah memaafkan Fadila dan berharap yang bersangkutan benar-benar menepati janjinya, untuk tidak melakukan kesalahan yang sama baik kepada diri dan keluarganya maupun kepada orang lain.

Amri meminta agar terduga pelaku menjadikan kesalahan yang ia lakukan menjadi pelajaran berharga untuk semakin berhati-hati bertindak dan berucap khususnya di media sosial.

"Tentu saja, kami sekeluarga memaafkan. Dan kami berharap yang bersangkutan bisa menepati janjinya dan semakin mawas diri dalam bermedia sosial," kata Amri.

Amri pun berterimakasih, kepada Polres Sibolga yang telah memediasi hingga kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ini, bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan damai.

"Pada prinsipnya kami tidak ingin memenjarakan siapa pun. Selama ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk meminta maaf, maka kami dengan tangan terbuka tentu akan memaafkannya. Oleh karena itu, kami ingin berterimakasih kepada Polres Sibolga, sehingga perkara ini tidak harus berujung pada proses hukum selanjutnya," ujarnya.

Sebelumnya, Fadila diketahui diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun media sosial miliknya pada Mei 2026 lalu.

Akibat kesalahan itu, keluarga Amri Buton merasa di fitnah dan dirugikan hingga akhirnya melaporkan yang bersangkutan ke Polres Sibolga.

Oleh korban, Fadila diduga melanggar UU ITE dan terancam pidana 2 tahun atau denda Rp400 juta.

Beruntung, keluarga korban bersedia dimediasi oleh Polres Sibolga hingga akhirnya perkara ini dapat diselesaikan secara damai kekeluargaan.

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)