Proyek Ikon Desa di Tapteng Disorot, Potensi Kerugian Negara 2,3 Miliar

SW25
0
Manuturi Siregar

PANDAN - Dugaan penyimpangan pembuatan ikon 159 desa di Tapanuli Tengah kini mendapat sorotan publik.

Pasalnya, proyek yang menggunakan dana desa tersebut dinilai sarat kepentingan dan diduga pelaksanaannya tidak melalui mekanisme yang transparan.

Seorang sumber yang menolak dicantumkan identitasnya menjelaskan bahwa pada tahun 2025 lalu, setiap desa diwajibkan membangun ikon desa dengan nilai anggaran Rp15 juta per unitnya.

Jika diakumulasikan, total anggaran untuk pembangunan proyek tersebut mencapai lebih dari Rp2,3 miliar.

Kejanggalan pada pelaksanaan proyek ini adalah diduga dimonopoli oleh pihak-pihak tertentu tanpa melalui proses pengadaan yang terbuka dan kompetitif.

"Nilainya memang Rp15 juta, tapi yang digunakan untuk kontruksi hanya sekitar Rp3 juta. Bisanya untuk dudukan dari batako atau material sederhana yang diplester," kata sumber tersebut.

Masih kata sumber tersebut, dugaan monopoli proyek pembangunan ikon desa tersebut dapat dilihat dari bentuk bangunan yang seragam di seluruh desa yang telah menyelesaikan pembangunannya.

"Harusnya kan mengacu pada prioritas kebutuhan masyarakat, bukan pada program yang terkesan seragam dan terpusat," jelasnya.

Atas dasar ini, masyarakat mendesak agar Kejaksaan Negeri  Sibolga dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang maupun praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Inspektorat Lakukan Review

Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat (UEM) Dinas PMD Pemkab Tapteng, Manuturi Siregar, saat diminta konfirmasinya pada Senin (4/5/2026) menyebut segala bentuk kegiatan di desa merupakan kewenangan penuh kepala desa.

Ia menjelaskan, kepala desa memiliki kewenangan untuk menunjuk pihak ketiga dalam mengerjakan proyek-proyek tertentu apabila diperlukan.

"Kepala desa adalah pemegang kuasa pengelolaan kegiatan di desa, termasuk dalam pelaksanaan program (pembangunan ikon desa) tersebut," jelasnya.

Manuturi mengungkapkan, pihakya juga telah meminta Inspektorat untuk melakukan review terhadap seluruh kegiatan yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2025 tersebut, termasuk alokasi dana desa di 159 desa.

"Saat ini proses review masih berlangsung. Nanti hasilnya akan disampaikan untuk mengetahui kondisi riil di masing-masing desa," ujarnya.


Masih kata Manuturi, pihaknya secara administrasi belum ada menerima laporan resmi terkait dugaan penyimpangan proses pembangunan ikon desa tersebut, termasuk tidak mengetahui pihak ketiga yang terlibat.

"Belum ada laporan resmi, namun mamang ada infomasi yang berkembang di masyarakat," pungkasnya.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)