![]() |
| (kiri) Ketua AAKLESIA, Muhammad Chozin, (kanan) anggota Komisioner KPPU, Gopprera Panggabean |
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan urgensi penguatan instrumen hukum guna menghadapi pesatnya perkembangan ekonomi digital di Indonesia.
Hal ini ditegaskan oleh anggota Komisioner KPPU, Gopprera Panggabean, dalam audiensi bersama Asosiasi Advokat & Konsultan Logistik E-commerce Indonesia (AAKLESIA) di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Gopprera mengatakan bahwa payung hukum persaingan usaha saat ini sudah tertinggal jauh dari realitas pasar global.
UU Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999 yang dibuat dan telah diundangkan sejak 27 tahun lalu, perlu diperbaharui agar sejalan dengan perkembangan usaha saat ini terutama dibidang digital yang semakin pesat.
KPPU membutuhkan dukungan legislatif untuk memperbarui perangkat hukum agar lebih relevan dalam menangani kompleksitas industri e-commerce, termasuk penguatan wewenang KPPU dalam menengahi perselisihan.
Pihaknya pun kini tengah aktif mengusulkan revisi undang-undang tersebut kepada pihak legislatif.
"KPPU sebagai lembaga yang menengahi persaingan-persaingan usaha perlu perangkat hukum yang lebih kuat dan up-to-date agar bisa menghandel perselisihan di bidang usaha dengan baik," kata Gopprera.
Masih kata Gopprera. Langkah KPPU dalam mendorong revisi undang-undang ini merupakan kelanjutan dari upaya diplomasi kelembagaan yang terus dilakukan.
Sebelumnya, pada 22 April 2026, jajaran komisioner KPPU telah menemui Presiden RI ke-7, Joko Widodo, di kediamannya di Solo untuk meminta dukungan serupa.
Dalam pertemuan tersebut, Joko Widodo secara tegas mendukung percepatan amandemen UU No. 5/1999. Ia mengingatkan bahwa KPPU harus berani menghadapi pelaku usaha besar yang terkadang dilindungi oleh kebijakan tertentu demi menjaga efisiensi dan iklim investasi yang sehat.
Gopera pun menyambut baik dukungan praktisi hukum yang tergabung dalam AAKLESIA dalam upaya penguatan KPPU dimasa yang akan datang.
Menurutnya, masukan dari organisasi profesi sangat selaras dengan visi KPPU untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di tengah ancaman dominasi platform besar.
Selaras dengan itu, Ketua AAKLESIA, Muhammad Chozin, mengamini pernyataan KPPU terkait penguatan kewenangan lembaga tersebut, melalui revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat.
"(Undang-undangnya) Sudah 27 tahun, perlu perangkat hukum up-to-date," katanya menjawab awak media.
Pria yang akrab disapa Chozin ini menilai tanpa penguatan kewenangan, pelaku usaha lokal akan terus terjepit oleh praktik winner-takes-all yang dilakukan raksasa teknologi.
Oleh karena itu, pihaknya menyambut baik langkah penguatan KPPU yang sedang berproses dan mendorong agar KPPU diberikan kewenangan eksekusi yang memberikan efek jera yang nyata.
Chozin juga merinci beberapa langkah penguatan KPPU yang harus menjadi perhatian semua pihak, yakni; memperkuat pengawasan merger dan akuisisi dalam rangka memperketat prosedur pengawasan untuk mencegah praktik self-preferencing dan monopoli data.
Dalam hal Digital Jurisprudence, KPPU disarankan untuk mengadopsi prinsip hukum baru yang lebih adaptif terhadap algoritma dan ekosistem global.
"Tiga hal tadi menjadi topik diskusi kita pada audiensi tadi dan baik KPPU dan AAKLESIA punya pandangan yang sama terkait hal ini," ujarnya.
"Kami mendukung penuh langkah KPPU dalam memperkuat citra Indonesia sebagai destinasi investasi yang adil melalui penguatan regulasi anti-monopoli," tambahnya dan pungkasnya.

