KOTA SIBOLGA - Tiga orang pria Warga Negara Tiongkok, masing-masing berinisial ML, PZ dan XZ, berhasil diamankan pihak Imigrasi Sibolga,
Ketiganya diamankan dari sebuah penginapan di Pandan, Kab. Tapanuli Tengah pada Selasa (11/3/20250 lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Akbar Drajat Bogitara kepada awak media menjelaskan ketiga Warga Negara Tiongkok tersebut diduga telah melakukan kegiatan yang meresahkan masyarkat dengan menikahi perempuan Indonesia tanpa prosedur yang benar.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa ketiganya masuk ke Indonesia pada 27 Februari 2025 lalu melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, dengan mengunakan visa Kunjungan Indeks C2 untuk tujuan pembicaraan bisnis.
"Tapi pada kenyataannya ketiga orang tersebut tidak pernah melakukan kegiatan bersifat bisnis melainkan untuik mencari jodoh dan menikahi perempuan Indonesia untuk selanjutnya diajak tinggal dan menetap di China," kata Akbar Drajat Bogitara di Sibolga, Senin (17/3/2025).
Terungkap bahwa pelaku LM, ditemani XZ dan PZ datang ke Indonesia dengan tujuan mencari jodoh. Ketiganya dibantu oleh sepupu PZ yang merupakan WNI berinisial SG.
Dari proses pencarian tersebut, pelaku LM berhasil menikahi perempuan Indonesia berinisial MZ. Pernikahan tersebut berlangsung secara adat di Dusun III, Desa Gunung Sahilan, Kab. Kampar, Prov. Riau, pada Sabtu (8/3/2025).
Namun, pernikahan tersebut belum pernah diberkati di Gereja dan belum didaftarkan di Kantor Dinas Catatan Sipil setempat. Selain itu, terduga pelaku LM dan XZ belum memiliki certificate of No Impediment (CNI) yang dikeluarkan oleh perwakilan negara yang bersangkutan.
Dijelaskan pula, Ketiga WN Tiongkong ini telah melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yaitu Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan admnistratif Keimigrasiaan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"Oleh karenanya, terhadap ketiganya dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pembatalan Izin Tinggalnya," beber Kanim Sibolga.
Selain itu, lanjutnya. Ketiganya akan di deportasi ke negara asalnya yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 18 Maret 2025.
"Identitas ketiganya juga dicantumkan dalam daftar penangkalan sebagaimana tertera pada pasal 75 a tay (2) huruf a, b,d dan f, UU Nomor 6 Tahun 2011," pungkasnya.