Bawa Sabu 4,9 Gram, Polres Sibolga Amankan Dua Residivis Narkoba di Kalangan, Pandan

SW25
0
Tersangka S dan MAS beserta barang bukti sabu saat diamankan ke Polres Sibolga


KOTA SIBOLGA - Tim Operasional Polres Sibolga berhasil mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial S alias U (45) dan MAS alias A (32) dari Jalan Kornel Bangun Siregar, Gg. Kelapa Sawit, Kel. Kalangan, Pandan, Tapanuli Tengah, pada Rabu (4/9/2024).


Keduanya merupakan residivis dan terpaksa diamankan karena  memiliki barang narkotika jenis sabu seberat 4,9 gram.


Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad R Hutagaol menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan terjadi aktivitas mencurigakan di kampungnya dan erat kaitannya dengan narkotika.


Setelah melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap laporan tersebut pihaknya langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan kedua tersangka.


"Keduanya merupakan residivis untuk kasus yang sama," terang Iptu Rahmad.


Dari hasil penggeledahan tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yakni alat hisap dari botol minuman, dua buah handphone, ATM dan satu kotak rokok.


"Nah, dari di dalam kotak rokok tersebut kita menemukan sebuah plastik berukuran sedang berisi serbuk kristal putih yang merupakan sabu seberat 4,9 gram," bebernya.


Menariknya lanjut Iptu Rahmad, kedua tersangka mengakui jika barang haram tersebut diperoleh dari Lapas.


"Kedua tersangka beserta barang buktinya telah dibawa untuk proses penyelidikan," pungkasnya.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)