IWO Desak Pelaku Pembunuhan Terhadap Wartawan dan Keluarganya di Karo, Sumut di Hukum Mati

SW25
0
PD IWO Sibolga Tapteng bersama ketua PW IWO Sumut di Sibolga

KOTA SIBOLGA - Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Sibolga Tapteng, meminta agar pelaku pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu yang menewaskan 3 anggota keluarganya, di Kabanjahe, Kab. Karo, Sumut, dihukum mati.

Hal itu dikemukakan oleh Ketua PD IWO Sibolga Tapteng Benny Setiawan didampingi sejumlah pengurus di Sibolga, pada Senin (8/7/2024).

Benny menuturkan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan para tersangka adalah perbuatan keji dan pengecut yang tidak bisa ditolerir.

Benny berkeyakinan, Polda Sumut tidak akan berhenti di kedua tersangka RAS (37) dan YT (36), namun akan mencari kemungkinan tersangka lainnya yang bisa jadi menjadi aktor intelektual dari peristiwa menyedihkan tersebut.

"IWO meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Para pelaku ini kalau bisa di hukum mati saja," kata Benny geram.

Benny yang baru saja terpilih pada Mubesda IWO 23 Juni 2024 lalu tersebut mengaku tidak ambil pusing dengan hal apa yang memicu atau mendorong para tersangka hingga berbuat sadis membakar korban dan keluarganya.

Menurutnya, apa pun masalahnya, membunuh orang satu keluarga dengan cara dibakar hidup-hidup  itu adalah perbuatan diluar nalar manusia normal.

"Itu sadis. Apalagi yang menjadi korban adalah keluarga dan anaknya yang tidak tahu menahu dengan persoalan yang ada," ujar Benny merujuk pada identitas korban yang meninggal dunia, yakni; Rico Sempurna Pasaribu, juga istrinya Efprida boru Ginting (48), anaknya SIP (12) dan cucuya LS (3)

Benny pun berharap Poldasu bisa mengungkap aktor intelektual dari peristiwa sadis tersebut dan tidak takut terhadap latar belakang orang-orang yang kemungkinan bisa menjadi tersangka baru.

"Mau dibekingi aparat, pejabat atau apalah namanya, Pak Kapolda tidak perlu gentar. Wartawan se-Indonesia siap berada di depan untuk mengawal pengungkapan kasus ini hingga tuntas dan seluruh oknum yang terlibat bisa diseret kepengadilan dan di hukum sesuai dengan perannya masing-masing," pungkasnya.

Sementara dalam rilis Poldasu yang diterima media dijelaskan bahwa Poldasu berhasil menangkap pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, yang terjadi pada 27 Juni 2024, di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kab. Karo, Sumut.

Dua tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial RAS (37) dan YT (36). Satu diantara keduanya terpaksa ditembak pada bagian kaki karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan.

Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam Efendi menjelaskan kedua tersangka memiliki peran masing-masing. RAS bertugas sebagai driver atau pengemudi motor sedangkan YT alias Selawang berperan menyiramkan BBM jenis pertalite bercampur solar ke rumah korban.

YT sebelumnya membeli sebotol pertalite seharga Rp130 ribu kemudian dicampur dengan solar dalam jerigen. Ciaran mudah terbakar tersebut dimasukkan kedalam dua botol bekas minuman. Untuk menutupi identitas, keduanya mengenakan sebo atau penutup kepala dan selimut saat beraksi.

Saat situasi sudah dianggap aman, YT menyiramkan dua botol cairan mudah terbakar tersebut ke sekeliling rumah Sempurna Pasaribu, mulai dari pintu depan hingga dinding rumah, lalu pelaku menyulutnya dengan menggunakan mancis.

"RAS yang sudah menanti tak jauh dari lokasi, kemudian tancap gas dengan memboncengi YT, sambil membuang kedua botol bekas yang telah digunakan. Kedua eksekutor ini berganti pakaian dan kabur menuju Merek," beber Kapolda Sumut.

Masih kata Kapoldasu, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari penggunaan metode modern Scientific Crime Investigation (SCI) oleh penyidik.

Saat ditanya, apakah akan ada pelaku lainnya, berdasarkan pengungkapan penangkapan kedua eksekutor, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penyidik saat ini sedang mendalami keterlibatan pelaku lainnya.
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)