Pengedar Shabu Di Tanjung Mulia Ditangkap, Barang Bukti 10 Klip Berisi Shabu

Redaksi
0

Medan | Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis shabu, Teguh alias Begok (39), di jalan Kawat, Kelurahan Tanjung Mulia, Jumat (3/5/2024). 

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Dengan cepat, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari tangan tersangka Teguh, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk plastik 10 klip berisi shabu, ponsel, uang hasil penjualan, dan peralatan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas narkotika, "ungkap Kasat Narkoba. 

“Saat Penggrebekan, dua orang lainnya yang diduga sebagai pengguna turut diamankan. Saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap dua orang yang turut diamankan, apabila terbukti hanya sebagai pengguna, mereka akan diarahkan untuk menjalani program rehabilitasi,” tambahnya.

Ditegaskannya, bahwa Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen
dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Penggrebekan ini merupakan bagian dari upaya keras untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dari ancaman narkoba. (Doni) 
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)