Pemko Medan Tidak Terima Wartawan Yang Miliki SKW Ikut Kerjasama Penyebarluasan Berita

Redaksi
0


Medan | Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika tidak menerima wartawan yang memiliki Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk ikut kerjasama dalam penyebarluasan informasi dan berita Pemko Medan. 

Hal itu diketahui, saat sejumlah media yang diputus kerja samanya secara sepihak oleh Kominfo Medan dengan alasan yang berbeda. Tidak mendapatkan email dari bagian pemberitaan Kominfo Medan,  itu berarti  tidak mendapatkan kerja sama pemberitaan bersama Pemko Medan, pengakuan salah seorang pegawai Kominfo Ahmad  Thoriq dan Siska.

Untuk memastikan info tersebut, seorang awak media W. Tambunan mendatangi Kabid pemberitaan Budi di ruangannya, Kepada awak media, Budi menjelaskan bahwa dirinya belum dilibatkan untuk menerima kerjasama media untuk menyebarluaskan informasi berita kegiatan di Pemko Medan, Rabu (29/4/2024). 

Pada saat itu juga, Budi memanggil stafnya yang bernama Siska untuk menjelaskan kenapa banyak media tidak dilanjutkan kerjasamanya.

" Pak saya hanya mengikuti petunjuk dan arahan dari kepala Dinas, Pak Arahman Pane yang surat edarannya ada di papan pengumuman, Media yang diterima bekerjasama dengan Kominfo Medan harus memiliki Sertifikasi UKW dari Dewan Pers, "ucap Siska memberi penjelasan. 

Masih dilanjutkannya, bahwa Wartawan yang memiliki Sertifikasi SKW yang dikeluarkan BNSP tidak diterima  dan diakui di Pemko Medan. Setelah memberikan keterangan singkat Siska langsung meninggalkan ruangan Kabid Pemberitaan.

Di tempat terpisah, menanggapi hal tersebut, Ketua DPD SPRI Sumatera Utara/Koordinator SPRI Indonesia Wilayah Bagian Barat Burju Simatupang akan segera menyurati Menkominfo di Jakarta, Walikota Medan, dan Kadis Kominfo Medan, terkait Pernyataan dan kebijakan Kominfo Medan Tersebut.

Untuk diketahui Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) menggunakan logo Burung Garuda yang dikeluarkan BNSP. BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang berkualitas. (Tim) 
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)