KASAD Maruli Simanjuntak Benarkan Oknum TNI Kodam 1/BB Pemilik Senpi, Dugaan Kriminalisasi Godol Mulai Terbongkar

Redaksi
0


Medan | Dugaan Kriminalisasi yang dilakukan oknum Brimob, penyidik Polrestabes Medan dan Kejari Deli Serdang terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol mulai terbongkar. 

Terbongkarnya dugaan tersebut setelah Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak membenarkan bahwa oknum TNI AD Kopral Mirwansah bertugas di Denma Kodam I/BB, telah ditahan Denpom I/5 Medan terkait kepemilikan Senpi ilegal.

“Benar,” kata Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Jumat (12/04/2024) malam kemarin.

Dari sumber Informasi yang diperoleh menyebutkan, Kopral Mirwansah sudah ditahan Denpom I/5 Medan sejak beberapa hari lalu.

Kabarnya oknum TNI AD itu ditahan setelah mengakui bahwa Senpi yang dijadikan barang bukti untuk mengkriminalisasi Godol adalah miliknya.

Senpi yang dimaksud berjenis pistol Daewo No BA006497 DP51 kaliber 9 milimeter itu adalah buatan Korea Selatan. Infonya pistol itu diperoleh Kopral Mirwansah dari pecatan seorang anggota Polri yang meminjam uangnya Rp 4 juta.

Sampai saat ini Kopral Mirwansah masih mendekam di sel tahanan Denpom I/5 Medan. Sementara itu seorang warga Kecamatan Pancur Batu sangat berterima kasih kepada Denpom I/5 Medan yang telah menahan Kopral Mirwansah.

“Terima kasih pak Denpom. Rupanya masih ada TNI yang benar-benar berpihak kepada kebenaran. TNI benar-benar dari rakyat dan untuk rakyat. Saya jadi ingat kata-kata yang menyatakan, lebih baik melepaskan seribu penjahat dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Sekali lagi terima kasih banyak pak Denpom karena telah berpihak kepada kebenaran,” katanya.

Dengan ditahannya Kopral Mirwansah, kasus Godol ini diperkirakan akan “menyeret” sejumlah pejabat Kepolisian dan Kejaksaan. Karena dalam penanganan kasus super kilat ini terduga ada “mafia peradilan” sehingga kejanggalan-kejanggalan dalam kasus itu terkesan “diabaikan”.

Pihak Bid Propam Polda Sumut dan Kejatisu khsususnya asisten pengawasan, hendaknya tidak tinggal diam. Kedua institusi itu diharapkan memproses oknum Brimob dan penyidik Polrestabes Medan serta Kejari Deli Serdang. (Tim) 
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)