Ini Penyebab Terungkapnya Pelaku Pencurian Perhiasan Emas Di Pasar Nou Gunungsitoli

Redaksi
0
 

Gunungsitoli | Kepolisian Resort Nias berhasil mengungkap pelaku pencurian perhiasan emas dan uang di lantai III Pasar Nou Gunungsitoli dalam tempat usaha milik Niati Gea als Ina Hasrat (40). Pelakunya merupakan karyawan di toko tersebut yakni Wanita Bernama DH Als Ina Harta (39). 

Dalam pers rilis yang dikeluarkan Polres Nias, Pelaku pencurian tersebut terungkap setelah Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda Ovaroni Zendrato mendatangi beberapa toko emas, disekitaran Kota Gunungsitoli dan pada salah satu toko emas didapatkan informasi bahwa pernah didatangi seorang Perempuan dengan  membawa 1 (satu) buah Gelang emas dan 1 (satu) buah cincin emas, untuk melakukan pengecekan keaslian perhiasan tersebut. 

Setelah mendapatkan keterangan pemilik toko emas itu, Tim Opsnal memeriksa CCTV dan mendapatkan petunjuk tentang ciri-ciri perempuan tersebut, setelah Informasi di anggap lengkap. Tim Opsnal  menyamar dan nenghubungi pelaku untuk datang kembali ketoko emas itu, tanpa curiga pelaku nendatangi tokoh emas itu dan saat itu juga pelaku diamankan. 

Saat diamankan pelaku tidak banyak berkelit dan mengakui perbuatannya, serta mengakui  bahwa perhiasan yang ia curi telah digadaikan di Pegadaian Cabang Gunungsitoli sebesar Rp. 15.000. 000 (lima belas juta rupiah).  

Dari pengakuan itu, Tim Opsnal nendatangi Pegadaian Cabang Gunungsitoli, dan dari Pegadaian di dapatkan bukti-bukti berupa surat gadai yang menguatkan bahwa pelaku DH Als Ina Harta telah melakukan pencurian. 

Untuk diketahui, bahwa pemilik perhiasan emas Niati Gea als Ina Hasrat baru menyadari kehilangan pada  hari Kamis (14/03/2024) sekira Pukul 18.00 Wib saat pelaku hendak pamitan untuk pulang kerumah, dan meminjam uang kepada korban sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu). Pada saat itu korban hendak mengambil uang didalam tas miliknya yang disimpan dalam lemari. Namun korban tidak melihat kotak perhiasannya yang disimpan dalam lemari tersebut.

Kemudian Korban Bertanya kepada kepada DH Als Ina Harta, perihal perhiasan yang hilang tersebut. Saat itu DH Als Ina Harta nengatakan bahwa dirinya tidak mengambil perhiasan tersebut. Korban pun sempat menanyai karyawannya yang lain dan semuanya mengatakan tidak ada yang mengambil ataupun melihat kotak perhiasan yang hilang itu. 

Adapun nilai perhiasan yang dicuri adalah 1 (satu) buah cincin emas, seharga Rp.4.450.000 (Empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) 1 (Satu) buah  Gelang emas, seharga Rp.14.500.000.- (Empat belas juta lima ratus ribu rupiah) dan Uang Tunai Rp. 5 juta, Total Kerugian di perkirakan sebesar  Rp. 23.950.000.-

Pelaku dikenakan Pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. (Donal) 
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)