Madina | Satpam SDN 061 Mompang Julu kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) tidak mengizinkan Wartawan untuk memasuki area sekolah. Meski tujuannya untuk mengkonfirmasi kepada Kepala Sekolah atas dugaan adanya tenaga honorer "siluman" yang telah lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),
"Maaf pak anda tidak boleh masuk kata kepala sekolah kami , silahkan saja bapak berurusan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing natal, " ujar Satpam Ahmad Khoirun didepan pos satpam, Kamis (15/02/2024).
Kedatangan wartawan media ini untuk mengkonfirmasi merupakan lanjutan dari permintaan konfirmasi secara tertulis yang telah disampaikan. Namun permintaan konfirmasi secara tertulis itu, hingga beberapa hari. Kepala Sekolah tersebut tetap tidak berkenan untuk memberikan jawaban.
Terkait saran satpam SD itu, untuk menanyakan langsung ke Dinas pendidikan ( Disdik) Madina, padahal diketahui Kadis Pendidikan Madina dan beberapa staffnya sudah dijadikan tersangka.
Untuk diketahui dalam UU Pers, orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Magrifatulloh)