Ratusan Perempuan Terima Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Gunungsitoli

Redaksi
0


Gunungsitoli | Untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan peningkatan sumber daya perempuan menuju desa dan kelurahan ramah perempuan dan peduli anak, sebanyak 120 orang perempuan mendapatkan Advokasi dan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Gunungsitol bertempat di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Selasa (26/09/2023). 

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P5A) Kota Gunungsitoli.  Kepala Dinas P5A Everoni Mendrofa dalam sambutannya menyampaikan bahwa sat ini masih terdapat kelompok perempuan yang tertinggal dalam pencapaian kualitas hidup. Masih terdapat masalah yang di alami oleh perempuan berupa kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, kerja paksa dan korban Tindak Pidana  Perdagangan Orang (TPPO).

“Melalui pertemuan advokasi dan sosialisasi kebijakan ini diharapkan peserta berkomitmen untuk menolak segala tindak kekerasan terhadap perempuan sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup perempuan dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan sosial budaya, demi mewujudkan Perempuan Berdaya Indonesia Maju,” harapnya. 

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas P5A Kota Gunungsitoli Betty Novriani Waruwu dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah salah satu strategi pembangunan Kota Gunungsitoli dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan peningkatan sumber daya perempuan menuju desa dan kelurahan ramah perempuan dan peduli anak sehingga perempuan berdaya, anak terlindungi, Indonesia maju.

Kegiatan koordinasi dihadiri oleh 120 orang perempuan, utusan dari beberapa desa di Kota Gunungsitoli dan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari berturut-turut dengan 2 (dua) narasumber dari lembaga pemerhati perempuan dan anak yakni Manager Pendidikan Khusus Provesi Advokat (PKPA) Khairidani Purnamawati dengan topik Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, dan dari PESADA Nias Erin Telaumbanua dengan topik Peningkatan kualitas hidup perempuan menuju desa ramah perempuan dan peduli anak. (Berdin) 
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)