Puluhan Kepala Desa di Tapanuli Tengah Ikuti Penyuluhan Hukum dari Kejari Sibolga

SW25
0
Kasi Pidsus Kejari Sibolga Togap Silalahi (baju putih) saat memberikan penerangan  hukum kepada puluhan kepala desa di Tapanuli Tengah

Barus - Puluhan Kepala Desa dan Bendahara Desa menerima penyuluhan tentang pengelolaan keuangan desa untuk mencegah tindak pidana korupsi.

Kegiatan penerangan hukum terkait dana desa tersebut dipaparkan oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Togap Silalahi, di Balai Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kab. Tapteng, Kamis (8/6/2023).

Togap Silalahi mengatakan Kejari Sibolga belakangan ini gencar melaksanakan kegiatan penerangan hukum di Tapteng.

Penerangan hukum secara khusus diberikan kepada aparat desa, terkait pengelolaan keuangan desa untuk mencegah terjadinya penyelewengan anggaran.

Menurut Togap. Korupsi di desa tidak selalu berkaitan dengan uang, akan tetapi dapat juga berupa penggelapan aset milik pemerintah desa.

Untuk itu, jelas Togap. Aparat desa harus dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik serta memahami regulasi dalam pengelolaan dana desa, agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan dana desa.

"Sebelumnya, setiap laporan masyarakat terkait dugaan kesalahan administrasi penggunaan dana desa, saya serahkan kepada inspektorat daerah untuk melakukan pemeriksaan dan penyelesaian," jelasnya.

"Tapi, setelah aparat desa mendapatkan penerangan hukum dan masih ada laporan dari masyarakat ke Kejari Sibolga, saya akan turun langusng melakukan pemeriksaan," tegasnya.

Untuk itu, lanjutnya. Aparatur desa harus mempelajari dengan sungguh-sungguh segala aturan terkait pengelolaan dana desa tersebut yang diatur dalam Permendes Nomor 8 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201 tahun 2022.

"Itu sudah diatur dengan jelas, jadi pahami baik-baik," pungkasnya.
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)