KPU Kota Gunungsitoli Sosialisasikan PKPU Tentang Dapil dan Alokasi Kursi

Redaksi
0

Gunungsitoli | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli mengadakan Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Kaliki Hotel and Resto, Jumat (31/03/2023).

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Gea menyampaikan bahwa KPU Kota Gunungsitoli berkewajibam mensosialisasikan PKPU tersebut. Untuk nantinya menjadi acuan pada pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat nantinya.

"Di PKPU tersebut, sudah dibagi jumlah kursi setiap daerah pemilihannya, sehingga Partai Politik sudah bisa bekerja menyiapkan calon-calonnya,"ucapnya.

Dengan adanya Sosialisasi tersebut, KPU Kota Gunungsitoli nantinya jadwal akan menunggu partai politik mendaftarkan calon-calonnya berdasarkan pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi yang disosialisasikan.

Dalam materi sosialisasi yang disampaikan oleh Anggota KPU Kota Gunungsitoli Darni Saleh Baeha, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 ada 2710 Dapil seluruh Indonesia dengan jumlah kursi sebanyak 20.462 kursi dengan rincian, untuk DPR ada 84 Dapil 580 kursi, DPRD Provinsi 301 Dapil untuk 2372 kursi dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2325 Dapil untuk 17.510 kursi.

Untuk pemilihan Anggota DPR RI, Kota Gunungsitoli akan berada pada Dapil II Sumater Utara bersama dengan Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Tapanuli Selatan, Padang Sidempuan, Mandailing Natal, Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba, Samosir, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Nias, Nias Selatan, Nias Utara dan Nias Barat. Dengan jumlah kursi sebanyak 10.

Sementara untuk DPRD Provinsi Sumut, Kota Gunungsitoli berada di Dapil Sumut 8 dengan jumlah kursi sebanyak 6, bersama dengan Nias, Nias Selatan, Nias Utara dan Nias Barat.

Untuk DPRD Kota Gunungsitoli ada 25 Kursi dibagi menjadi 3 Dapil yakni Dapil I ada 11 kursi dengan wilayah Kecamatan Gunungsitoli, Dapil II ada 9 Kursi dengan wilayah Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Gunungsitoli Selatan dan Gunungsitoli Barat, serta Dapil III ada 5 kursi dengan wilayaj Kecamatan Gunungsitoli Utara dan Gunungsitoli Alo'oa.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh unsur Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Perguruan Tinggi. (Donal)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)