![]() |
| Pimpinan OPD Tapteng menyampaikan keberatannya atas sikap anggota DPRD Tapteng dalam menjalankan fungsi pengawasan yang dinilai melampaui kewenagannya |
Sikap tegas itu disuarakan oleh seluruh OPD Tapteng, dalam satu pernyataan sikap bersama yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Jonnedy Marbun, dan didampingi seluruh pimpinan OPD Kabupaten Tapanuli Tengah, di Gedung DPRD Tapteng, pada Kamis (30/7/2026)
Dalam pernyataan sikapnya, OPD Tapteng menyatakan keberatan atas pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, terhadap pelaksanaan pembahasan laporan keuangan Pemerintah Daerah RKPD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2025.
Laporan keuangan atas RKPD tersebut sebelumnya telah di audit oleh BPK RI dengan hasil opini wajar tanpa pengecualian (WTP)
Jonnedy Marbun mengatakan, pihaknya menghormati dan mendukung fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Fungsi pengawasan tersebut merupakan bagian dari mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Namun, penghormatan terhadap fungsi pengawasan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindakan yang melampaui kewenangan, bertentangan dengan etika penyelenggaraan pemerintahan, serta berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan daerah," ucapnya.
Jonnedy mengungkapkan, selama proses pembahasan RKPD, ia dan seluruh koleganya tidak merasakan adanya fungsi pengawasan melainkan diinvestigasi, interogasi dan berpotensi mengarah kepada penyalahgunaan kewenangan.
"Kondisi tersebut mengakibatkan terganggunya independensi dan profesionalisme aparatur pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.
Secara tegas, OPD Tapteng menilai bahwa DPRD Tapteng dalam menjalankan fungsi pengawasannya telah melampaui kewenangan konstitusional DPRD dengan melakukan pendalaman yang menyerupai investigatif dan penyidikan, yang seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum.
OPD juga menyoroti cara komunikasi ketua dan sebagian anggota DPRD Tapteng yang dinilai intimidatif, merendahkan martabat pejabat pemerintah dan tidak mencerminkan etika kemitraan dan hubungan kelembagaan yang sederajat dan bermartabat.
Fenomena ini menciptakan tekanan phisikologis terhadap pimpinan dan staf OPD yang berakibat pada hilangnya substansi pembahasan RKPD yang berorientasi pada solusi pembangunan daerah, karena (OPD) merasa dihakimi.
Jonnedy mengungkapkan, RKPD Tapteng 2025 telah meraih opini WTP yang menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan Pemda telah sesuai dengan standar akuntasi pemerintahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perlu kami sampaikan kepada masyarakat Tapanuli Tengah bahwa RAPBD Tahun Anggaran 2025 dan 2026, yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, serta beberapa rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang penting dan strategis untuk pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat, tidak disahkan oleh DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah," tegasnya.
Atas nama teman seprofesinya, Jonnedy pun menegaskan tetap menghormati fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Tapteng dengan catatan harus saling menghormati batas kewenangan masing-masing.
Secara khusus OPD meminta ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melakukan evaluasi terhadap tata cara fungsi pelaksanaan agar tetap berada dalam koridor hukum, etika pemerintahan dan prinsip kemitraan antar lembaga pemerintahan daerah.
"Apabila pola-pola pelampauan kewenangan, intimidasi dan tindakan yang tidak sesuai dengan etika pemerintahan masih terus berlangsung, kami akan mempertimbangkan mekanisme profesional dan hukum, termasuk menyampaikan pengaduan terhadap instansi pimpinan pemerintahan daerah dan lembaga yang berwenang untuk memperoleh perlindungan hukum bagi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugasnya," tegasnya.
Pihaknya pun kembali menegaskan, bahwa OPD Tapteng hanya tunduk pada konstitusi dan kepentingan masyarakat, tidak pada tekanan atau pun tindakan yang berada diluar kewenangan DPRD.
"Dalam menjalankan tugas fungsinya, agar DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah tidak menghambat kinerja pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam menjalankan roda pemerintahan untuk kepentingan masyarakat khususnya percepatan pemulihan pasca bencana," bebernya.
"Kami menolak segala bentuk tekanan intimidasi maupun tindakan yang melampaui fungsi pengawasan DPRD Tapanuli Tengah," tambahnya dan pungkasnya.

