Dinas Perkim Tapteng Beberkan Alasan Dibalik Belum Ditekennya Dokumen Lahan Huntap

SW25
0

PANDAN - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Tengah (Kab. Tapteng), Hasudungan Naik P. Samosir, membantah pernyataan bahwa Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, belum menandatangani dokumen hunian tetap (Huntap), sebagaimana di nyatakan oleh Gubsu Bobby Nasution di Medan.

Bantahan tersebut dikemukakan oleh Hasudungan untuk mengklarifikasi guna meluruskan informasi yang sebenarnya agar tidak terjadi kesalahpahaman ditengah publik.

"Klarifikasi ini perlu disampaikan untuk memberikan transparansi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik," kata Hasudungan, di Pandan, Kamis (30/7/2026)

Hasudungan memaparkan bahwa cerita bermula saat Camat Badiri, saat itu Ahmad Saufi Pasaribu, melaporkan bahwa Gubsu berencana membeli lahan seluas 1 Ha dengan menggunakan APBD Sumut, di Lubuk Ampolu, untuk dibangun Huntap.

Keinginan tersebut secepatnya direspon oleh Dinas Perkim Tapteng dan Dinas Perkim Sumut dengan melakukan peninjauan lapangan.

Hanya saja, karena topografi lahan yang ditinjau berupa perbukitan dengan ketinggian lebih dari 10 meteri dari permukaan jalan, pihaknya mencari alternatif lahan lain yang lebih memungkinkan.


Camat Badiri kemudian menunjukkan lokasi kedua yang tidak jauh dari lokasi pertama, mengarah ke Desa Lubuk Ampolu, Kecamatan Badiri.

Dengan menggunakan drone, Dinas Perikim Sumut dan Tapteng "melihat" kondisi lahan sebelum akhirnya pada 4 Mei 2026 tim melakukan pengukuran dan diketahui ketinggian lahan dari badan jalan hingga ke batas belakang tanah adalah 8 meter.

Hasil dari peninjauan dan pengukuran lahan tersebut, tim Pertim Tapteng membuat sketsa tanah dan menyampaikan ke Dinas Perkim Sumut melalui Kabid Perkim beserta staf terkait.

Meski telah melakukan pengukuran dilengkapi dengan sketsa lahan, namun Dinas Perkim Sumut belum memberikan respon apa pun.

Setelah menunggu beberapa waktu, pihaknya mencoba berkomunikasi secara intensif dengan Kabid terkait di Dinas Perkim Sumut, guna memastikan apakah lahan kedua tersebut memungkinkan untuk dibangun Huntap.

Jawaban yang diterima oleh pihaknya saat itu adalah bahwa lahan tersebut tidak memungkinkan untuk dibangun huntap dengan pertimbangan teknis.

"Berdasarkan fakta dan rangkaian kronologis tersebut, belum ditekennya dokumen terkait lahan huntap bukan karena kelalaian atau penundaan sepihak oleh Bupati Tapteng, melainkan karena faktor kelayakan teknis kontur tanah yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan kemudahan pembangunan oleh pihak Provinsi Sumatera Utara. Sehingga memerlukan kajian dan alternatif lokasi yang benar-benar matang dan mencari lahan untuk huntap yang lebih layak, aman," ungkap Hasudungan.

Selain itu, lanjut Hasudungan. Saat ini pihaknya mencari lahan yang refresentatif dan dekat dari tempat tinggal semula sesuai dengan aspirasi warga terdampak.

"Karena masyarakat tidak mau dipindahkan jauh," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution di Medan mengungkapkan salah satu kendala tidak terlaksananya upaya pengerukan sungai dan pembangunan huntap di Tapteng karena Bupati Masinton tidak mau menandatangani dokumen untuk dua rencana tersebut.

"Kita mau membangun Huntap, tanah mau kita beli, perkara kecil aja Bupatinya gak mau," kata Bobby

Bobby pun mengaku kecewa dengan lambatnya penanganan bencana di Tapanuli Tengah tersebut. 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)