![]() |
| Foto bersama pimpinan instansi Disdukcapil, Pengadilan Agama dan Kemenag Tapteng pasca penandatanganan kerjasama peningkatan layanan publik |
Komitmen bersama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pandan, pada Selasa (19/5/2026)
Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, tuntas dan prima melalui inovasi pelayanan terpadu/ sidang keliling, bernama One Day All Service.
Progrm ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi kepada masyarakat secara terintegritas dan satu hari pelayanan.
Manfaat layanan ini, masyarakat yang mengikuti sidang keliling bisa langsung membawa pulang dokumen penting sekaligus seperti penetapan isbat nikah dari PA, buku nikah dari Kemenag, KK baru dengan status kawin, E-KTP dan Akta Lahir dari Disdukcapil.
"Kolaborasi ini untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait dokumen kependudukan dan layanan terintegrasi ini akan dilaksanakan langsung di tingkat desa maupun kelurahan," kata Plh Kadisdukcapil Tapteng, Christon Nainggolan.
Christon mengatakan, pihaknya bersama-sama dengan instansi terkait lainnya akan menjaga komitmen peningkatan layanan publik tersebut dengan semangat gotong-royong yang sejalan dengan slogan Pemkab Tapteng Sahata Saoloan.
"Komitmen kami dari disdukcapil adalah melayani dengan sepenuh hati dn seluruh layanan ini gratis tanpa dipungut biaya apa apun," pungkasnya.

