Bea Cukai Sibolga Musnahkan 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal dan Catat Pemasukan Negara Rp581 Juta

SW25
0
Kakan Bea Cukai Sibolga, Goodman Pangihutan Purba bersama Forkopimda dan instansi terkait dari 14 kab/kota secara bersama-sama memusnakan 1,3 juta batang rokok ilegal dan 14,4 liter minuman beralkohol pada Kamis (6/11/2025) di Kantor Bea Cukai Sibolga

KOTA SIBOLGA - Kantor Bea Cukai Sibolga, memusnakan sebanyak 1.351.388 batang rokok ilegal dan 14,4 liter minuman beralkohol, pada Kamis (6/11/2025)

Pemusnahan lebih dari 1,3 juta rokok ilegal tersebut dilaksanakan secara bersama-sama di Kantor Bea Cukai Sibolga, Komplek Pelabuhan Pelindo, Jalan Horas, Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga, Goodman Pangihutan Purba, Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, mewakili Pemko Sibolga, dan unsur Forkopimda lainnya.

Jutaan barang ilegal tersebut berhasil disita berkat kolaborasi yang apik antara Bea Cukai Sibolga dengan TNI/Polri, dan Pemda dari 14 Kab/Kota.

Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga, Goodman Pengihutan Purba menyebut, pemusnahan barang bukti hasil penindakan tersebut sebagai wujud komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakan bentuk transparansi  dan akuntabilitas Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya sebagaii community protector.

"Nilai barang yang kita musnahkan hari ini adalah sekitar Rp1,8 miliar serta  potensi kerugian negara sebesar Rp1.029.321.160,00 pada tahun 2024 sampai 2025," ungkap Goodman dalam sambutannya.

Goodman merinci, pada tahun 2024, pihaknya bersama instansi lainnya berhasil mengamankan 2,013 juta batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp1,67 miliar.

Dan hingga Oktober 2025, hasil penindakan tersebut meningkat hingga 2,35 juta batang rokok senilai Rp3,364 miliar dengan potensi kerugian negara Rp1,821 miliar.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan semua pihak, termasuk masyarakat dan insan pers sangat penting untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal," akunya.

Goodman juga mengungkapkan, dalam kurun waktu sejak 2024 hingga Oktober 2025, penegakan hukum terhadap tindak peredaran rokok ilegal tersebut telah berhasil menerapkan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp581 juta.

"Selain melakukan tindakan, Bea Cukai Sibolga juga menerapkan mekanisme ultimum remedium dalam penyelesaian kasus rokok ilegal, dengan penerimaan negara yang tercatat sebesar Rp581 juta dari denda administrasi," bebernya.

Goodman pun berharap masyarakat tidak melakukan praktek jual beli dan atau mengedarkan rokok ilegal, karena aktivitas tersebut merugikan negara dan berpotensi menghambat pembangunan daerah.

Ia mengungkapkan, secara nasional tingkat peredaran rokok ilegal di Indonesia berada pada angka 6,9 persen.

"(Jadi) mari bersama kita lawan peredaran rokok ilegal (ini) demi pembangunan Indonesia yang lebih baik," pungkasnya.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)