Perusahaan Pelaksana Kembalikan Rp. 7,8 M, Lampu "Pocong" Dibongkar

Redaksi
0



Medan | Setelah perusahaan pelaksana proyek penataan lanskap mengembalikan Rp7.8 miliar melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK melakukan pembongkaran lampu jalan yang sering disebut lampu 'Pocong' di tiga ruas jalan. 

Pembongkaran dimulai pukul 23:00 Wib, agar tidak menganggu arus lalu lintas. Sejumlah petugas dan armada peralatan diantaranya 4 unit truk, 1 unit excavator dan 1 unit mobil crane serta alat las diturunkan melakukan pembongkaran tersebut. 

Pembongkaran lampu jalan ini dimulai dari ruas jalan Jenderal Sudirman. Proses pembongkaran dilakukan petugas dengan terlebih dahulu melepas tiang lampu bagian atas. Dengan menggunakan mobil crane petugas mengikat tiang dan membuka sambungan tiang ke penyangga. 

Setelah tiang lampu berhasil dilepas, selanjutnya tiang lampu dimasukkan ke dalam truk. Kemudian petugas lainnya membongkar bagian bawah yang merupakan penyangga lampu. Pembongkaran bagian penyangga lampu ini menggunakan mobil excavator dan mesin las.

Kadis SDABMBK Topan Obaja menjelaskan bahwa proses pembongkaran dimulai Jumat malam (29/12/2023), pihaknya membongkar lampu jalan proyek penataan lanskap di tiga ruas jalan yakni jalan Sudirman, jalan Diponegoro dan jalan Imam Bonjol. (Eka) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)