Ratusan Masyarakat Nelayan Sibolga Tolak Aturan Wajib Bongkar Ikan di PPN Sibolga

SW25
0
Ratusan massa spontan melakukan aksi protes di tangkahan Debora Sibolga. Protes tersebut terkait regulasi PPN Sibolga yang mewajibkan kapal bongkar ikan di tempat pelelangan ikan (TPI) tersebut

Kota SibolgaRatusan pelaku usaha perikanan di Sibolga menggelar aksi protes menolak kebijakan Kementerian Kelautan  dan Perikanan Republik Indonesia (Kemen KP-RI) terkait kewajiban bongkar hasil tangkap perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga. 

Aksi spontan yang didominasi emak-emak itu berlangsung di tangkahan Debora, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, pada Sabtu (25/02/2023).

Massa juga memaksa kapal Bintang Rezeki Kembar yang sandar di tangkahan tersebut untuk segera membongkar ikan hasil tangkapannya. Hal itu terpaksa dilakukan karena sebelumnya kapal tersebut berencana menuju PPN Sibolga untuk bongkar ikan, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi yang dikeluarkan oleh Kemen-KP RI.

Akibatnya, kapal GT.89.No.740/SSd tersebut tidak bisa kemana-mana karena dihalang-halangi oleh massa. Massa sendiri beralasan, kebijakan Kemen KP-RI melalui PPN Sibolga, telah berakibat fatal terhadap keberlangsungan pekerjaan mereka sebagai pemilih ikan.

Mereka berpandangan, wajibnya kapal bongkar ikan di PPN akan mematikan usaha turunan perikanan di Sibolga seperti tukang timbang, pemilih ikan, tukang sorong, hingga warung dan rumah-rumah makan yang ada di sepanjang jalan KH.Ahmad Dahlan Sibolga.

Selama ini, geliat ekonomi khususnya UMKM di sepanjang jalan KH.Ahmad Dahlan, sangat terbantu dengan aktivitas perikanan yang berlangsung di tangkahan-tangkahan yang ada. Bila aturan wajib bongkar itu diikuti, maka Sibolga terancam akan menjadi kota mati.

"Sumber penghasilan masyarakat di Sibolga ini, mayoritas dari sektor perikanan, jadi kalau kapal-kapal dipaksa bongkar ikan di PPN, itu sama saja dengan mematikan geliat ekonomi perikanan di Sibolga khususnya ditangkahan," ucap Mamad, warga Aek Habil Sibolga.

Septia Monalisa (36), salah satu emak-emak yang ikut protes hari itu kepada awak media menjelaskan, kebijakan PPN Sibolga mewajibkan kapal bongkar ikan di TPI tersebut, berdampak terhadap pendapatannya sebagai pemilih ikan. Biasanya, dirinya tak perlu mengeluarkan sepeser uang pun untuk bisa memilih ikan di tangkahan Debora, karena jaraknya dekat dengan tempat tinggalnya. Namun, akibat aturan PPN, ia harus merogoh kantongnya Rp30 ribu rupiah, untuk ongkos naik  becak ke PPN Sibolga.

"Kalau pingin kami, Pak. Bot (kapal-red) ini tetap bongkar ditangkahan masing-masing. Karena pencarian kami dari situ," katanya.

Memilih ikan, lanjut Septia, adalah upaya untuk membantu suami dalam mendapatkan penghasilan tambahan sebagai nelayan. Pasalnya, suami mereka tidak berpenghasilan cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

penghasilan sebagai pemilih ikan di tangkahan selama ini, sangat membantu mencukupi kebutuhan keluarga. Maka, andai kapal diwajibkan bongkar ikan di PPN Sibolga, akan mengancam keberlangsungan pekerjaan mereka atau setidaknya menambah biaya hidup karena harus menggunakan transportasi ke PPN Sibolga setiap hari.

"Pemerintah itu seenaknya bikin peraturan, tanpa memikirkan perut masyarakat," tegasnya yang disambut tepuk tangan dan kata setuju dari emak-emak lainnya.

Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Sibolga, Azlinda Hutagalung, yang hadir ke lokasi untuk menenangkan massa mengatakan pada prinsipnya baik masyarakat maupun pelaku usaha harus mendukung program pemerintah. Namun, dalam penerapannya pemerintah harusnya memperhatikan situasi dan kondisi sosial masyarakat setempat.

Azlinda mengatakan, Sibolga yang mayoritas masyarakatnya tergantung kepada usaha hasil tangkap perikanan, sangat diberatkan dengan aturan kewajiban bongkar ikan di PPN Sibolga. Aturan tersebut mengancam keberlangsungan usaha perikanan turunannya seperti pemilih ikan, paralong-along hingga ke pemilih ikan. 

Sebelum aturan PPN ada, pelaku usaha turunan tersebut dapat dengan mudah melakukan aktivitasnya. Karena, selain jarak tempat tinggal dengan tangkahan berdekatan, segala kebutuhan untuk kelancaran pekerjaan mereka dengan mudah dapat terpenuhi. Namun, ketika PPN mewajibkan sentralisasi bongkar ikan disatu tempat, maka siklus usaha perikanan yang telah  berjalan dengan baik selama ini menjadi terganggu bahkan terputus.

"Kalau begini-begini terus, habis tangkahan ini. Kan bukan satu tangkahan yang ada di Sibolga. Mungkin, ratusan yang ada tangkahan di Sibolga Tapteng. Kalau begini terus keadaan, ini menyatakan tidak nyaman dengan kehidupan masyarakat itu sendiri," kata Azlinda.

Azlinda pun mendorong agar penerapan aturan wajib bongkar ikan di PPN Sibolga tersebut dipertimbangkan kembali. Jika memang diperlukan, penerapan aturan tersebut diberi pengecualian kepada Sibolga dan Tapanuli Tengah.

"Sibolga terutama, lahan untuk pertanian itu tidak ada. Mayoritas, seluruh masyarakat Sibolga itu ke laut,  melaut dan mata pencahariannya di tangkahan," pungkasnya.

Meskipun aksi spontan hari itu berlangsung tertib, namun sempat terjadi ketegangan antara massa dengan pengusaha kapal. Massa meminta agar pengusaha kapal segera membongkar ikan hasil tangkapannya ditempat itu juga. Aparat kepolisian yang datang ke lokasi pun berusaha menenangkan massa. 

Tak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan, pihak kepolisian pun mengizinkan kapal Bintang Rezeki Kembar yang ditahan olah massa tersebut untuk bongkar ikan di tangkahan Debora tersebut.--SW25--

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)