Tersangka ke-2 Pembunuhan ASN Nias Utara Menyerahkan Diri Ke Polres Nias Selatan

Redaksi
0

Nias Selatan | Setelah diadakannya konfrensi pers pengungkapan tersangka pembunuhan ASN Nias Utara Gasali Lahagu dimana pada saat itu Polres Nias Selatan baru menangkap 1 orang tersangka, akhirnya tersangka ke-2 berinisial HZ menyerahkan diri ke Polres Nias Selatan pada minggu (30/10/2022).

Penyerahan diri tersebut bermula setelah tersangka HZ mengetahui telah dilaksanakan jumpa pers pada Jumat (28/10/2022) lalu, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan, SH., S.I.K.,MM dengan menghadirkan tersangka yang ditangkap pertama berinisial DSN.

Saat mengetahui jumpa pers tersebut, HZ sedang berada di rumah kakeknya di Medan. Keberadaannya disitu adalah upaya melarikan diri setelah melakukan pembunuhan bersama rekannya DSN dan B.

Niat menyerahkan diri itu dilakukan melalui kakeknya dengan menelpon orang tuanya di Gido, Kabupaten Nias dan dilanjutkan dengan kordinasi kepada Polres Nias untuk keberangkatan tersangka HZ dari Medan ke Gunung Sitoli.

Lalu pada  Minggu (30/10/2022), tersangka HZ tiba di Bandara Binaka dan langsung dijemput oleh Kapolres Nias dan dibawa menuju Mapolres Nias. Kemudian Kapolres Nias berkordinasi dengan Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan SH SIK MM untuk proses penjemputan tersangka HZ.

Penjemputan pun akhirnya dilakukan oleg Kasat Reskrim Polres Nias Selatan bersama penyidik. Sesampai di Polres Nias Selatan, tersangka HZ ditemui oleh Kapolres Nias Selatan dan dilakukan interogasi awal bersama tersangka DN.

Ditemukan adanya ketersesuaian keterangan antara kedua tersangka dengan alat bukti lain dan fakta-fakta, yang berhasil didapatkan oleh penyidik Polres Nias Selatan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Atas keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan ASN Nias Utara tersebut, Kapolres Nias Selatan  mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Nias dan semua pihak yang sudah membantu dalam pengungkapan kasus dengan waktu singkat yakni 4 x 24 jam. (Donal)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)